SwaraWarta.co.id – Kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Polda Jabar ).
Hal itu, setelah gugatan praperadilan yang diajukan kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Toni RM, Kuasa Hukum Pegi Setiawan , menjelaskan bahwa kerugian yang dituntut mencapai sekitar Rp175 juta, termasuk dua sepeda motor yang ditahan oleh Polda Jabar dan pendapatan bulanan kliennya sebagai biaya pemeliharaan bangunan yang dipotong selama tiga bulan.
Toni menjelaskan bahwa selama pegi ditahan, ia kehilangan penghasilan yang merupakan sumber utama untuk kebutuhan hidup keluarganya.
Menurut Toni, pekerjaan Pegi sebagai kuli bangunan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan kedua adiknya.
Selama masa penahanan, Pegi kehilangan pendapatan, sehingga tim penasihat hukum berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Toni juga menambahkan bahwa keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut.
BACA JUGA: Gempa Bumi di Batang, Tiga Kecamatan Terdampak
Selain itu, mereka meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta
Toni mengatakan bahwa mereka akan berdiskusi dengan tim pengacara untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Ia juga menegaskan putusan rehabilitasi menyatakan bahwa penyidik Polda Jabar harus mengumumkan ke publik. Bahwa Pegi tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengajukan gugatan sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Eman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak sah menurut hukum.
Eman menegaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Status Tersangka Pegi Setiawan dihapuskan
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan harus dibatalkan demi hukum.
Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya merasa dirugikan secara materiil dan immaterial selama masa penahanan yang tidak sah tersebut.
BACA JUGA: Cemarkan NU dan GP Ansor, Pemilik Akun FB Melly Itoe Angie Dilaporkan ke Polisi
Kerugian materi yang dituntut meliputi kehilangan sepeda motor dan pendapatan bulanan yang berhenti selama tiga bulan.
Toni menambahkan bahwa pendapatan sebagai biaya bangunan yang diperoleh sangat penting bagi keluarganya, termasuk untuk membiayai pendidikan adik-adiknya.
Keluarga Pegi juga mengalami rasa malu dan tekanan sosial akibat penetapan tersangka yang tidak sah tersebut.
Oleh karena itu, Toni dan tim jaksa berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan meminta Polda Jabar untuk mengumumkan bahwa Pegi sudah tidak berstatus sebagai tersangka.
Mereka berharap agar pihak berwenang memperbaiki nama baik Pegi dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama masa penahanan.
Dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Proses penetapan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga seharusnya tidak sah.
Dengan adanya putusan ini, Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya berharap dapat memperoleh keadilan dan mengganti kerugian atas kerugian yang telah dialami.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berusaha keras untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang telah dirugikan.
Mereka juga menuntut agar Polda Jabar memberikan pengumuman resmi terkait status Pegi yang tidak lagi sebagai tersangka, guna memulihkan nama baik dan reputasi kliennya di mata masyarakat.***