SwaraWarta.co.id Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Juga:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praperadilan tersebut diajukan setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam pembacaan putusannya, hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal secara hukum.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7).
Oleh karena itu, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan dan mengembalikan harkat serta martabat Pegi setelah putusan ini.
Pengadilan juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan dan melepaskan Pegi dari tahanan.
Dalam putusannya, hakim juga menjelaskan bahwa tindakan Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.
Baca Juga:
Pengacara Pegi Setiawan Sebut Kliennya Tak Kenal dengan Vina dan Eky.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merasa dirugikan atas penetapan status tersangka yang tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Oleh karena itu, Pegi mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir dengan keputusan hakim yang mengabulkan permohonannya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.