Menggagahi Anak Tirinya, BS Ditangkap Polisi Kemayoran

- Redaksi

Monday, 27 May 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anak Disetubuhi Ayah Tiri di Kemayoran – SwaraWarta.co.id (Sumber: DW)

SwaraWarta.co.id – Berdasarkan Informasi, Kepolisian di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah menangkap seorang pria berinisial BS (52) karena diduga telah menggagahi anak tirinya, IK, yang berusia 12 tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejahatan ini terjadi secara berulang dari September 2022 hingga Oktober 2023. Tindakan tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan sang ibu, yang bekerja sebagai buruh cuci, sedang tidak berada di rumah.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, mengonfirmasi penangkapan BS dan menjelaskan bahwa pelaku adalah ayah tiri korban.

Pelaku memanfaatkan waktu sore dan malam hari untuk melakukan perbuatannya, saat istrinya sedang bekerja.

Menurut Ari, pelaku melakukan tindakan ini karena dorongan nafsu terhadap korban.

BACA JUGA: Pergoki Istri Bercumbu dengan Pria Lain, Suami di Muara Ditusuk Gunting

Baca Juga :  Bunga Rafflesia Tuan-Mudae Mekar di Cagar Alam Maninjau: Keajaiban Flora Langka yang Terancam Punah

Peristiwa ini terulang beberapa kali, terutama pada bulan September 2022, September 2023, dan 1 Oktober 2023.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan menunggu istrinya pergi bekerja sebelum melakukan tindakan tersebut.

BS juga mengancam akan menyakiti IK jika melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Selain ancaman, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban agar tetap diam dan tidak menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Setelah mengalami pelecehan selama setahun, IK akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada gurunya di sekolah dasar.

Dengan pendampingan dari Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu potong baju kaos lengan panjang berwarna hijau dan satu potong celana panjang berwarna hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Temuan Penting di CCTV Guna Selidiki Kasus Kematian Putra Tamara Tyasmara

BACA JUGA: Bejat! Guru Ngaji di Lampung Tengah Cabuli Muridnya Sendiri

Untuk saat ini, proses penyidikan terhadap pelaku sedang berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, BS dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pertama, pelaku dijerat dengan pasal hubungan badan terhadap anak, yaitu Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.

Kedua, BS juga dikenakan pasal perbuatan senonoh terhadap anak, yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman serupa.

Selain itu, pelaku juga didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya Pasal 46, yang mengatur tentang kekerasan penggagahan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Baca Juga :  Peringati HUT Arema ke-37, Aremania Ziarah ke Makam Pendiri hingga Korban Kanjuruhan

Terakhir, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.

Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak harus terus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan dan kesadaran di kalangan masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan dan pelecehan.***

Berita Terkait

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu
Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 05:10 WIB

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat

Friday, 22 November 2024 - 05:05 WIB

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB