Ngaku Diberi Upah Rp 50 Juta, Pengedar Sabu di Bangkalan Berhasil Digagalkan

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar narkoba yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba asal Malaysia di Bangkalan. Pelaku yang bernama SA (39) ditangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat 1 kilogram. 

Menurut Kapolres Bangkalan, AKPB Febri Isman Jaya, SA adalah seorang buruh di Malaysia yang juga menjadi kurir untuk mengantarkan sabu ke Bangkalan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pelaku ini adalah buruh di sana dan disuruh mengantarkan sabu ke Madura,” ujar Febri, Selasa (28/5).

Baca Juga:

1 KG Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Milik Warga

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan dan kemudian dilanjutkan dengan jalur darat ke Surabaya hingga akhirnya sampai di Bangkalan. 

Baca Juga :  Cincin Nyangkut di Kemaluan, Tim Lakukan Evakuasi hingga 2 Jam

“Pelaku menggunakan kapal ikan dari Malaysia ke Medan,” tambahnya.

Pelaku menyembunyikan narkoba tersebut di dalam korset yang diikatkan ke badannya, untuk mengelabui petugas. 

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita dua bungkus sabu dengan berat 507 gram dan 508 gram, serta pakaian pelaku dan uang tunai sebesar Rp800 ribu. 

“Jadi barang tersebut ada di dalam korset, itulah cara pelaku menyembunyikan,” jelasnya

Pelaku mendapatkan upah Rp50 juta jika berhasil mengantarkan dan sudah dibayar Rp25 juta oleh DPO bernama R saat sedang berangkat. 

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Baca Juga:

Caleg PKS disebut Telah Lakukan 3 Kali Transaksi Narkoba

Baca Juga :  Kondisi Terkini Pengungsi Rohingya di Daerah Sabang Aceh

“Pelaku mendapatkan upah Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan. Saat berangkat, pelaku sudah dibayar Rp 25 juta oleh DPO berinisial R,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gunung Dempo Erupsi: PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Jaga Jarak Aman
Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak
PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO
McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018
SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka
Jonatan Christie Lolos ke Final China Masters 2024, Taklukan Shi Yuqi dalam Dua Gim
Arsenal Sambut Kembalinya Pemain Utama Menjelang Laga Melawan Nottingham Forest

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 09:06 WIB

Gunung Dempo Erupsi: PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Jaga Jarak Aman

Sunday, 24 November 2024 - 05:06 WIB

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Sunday, 24 November 2024 - 05:00 WIB

PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saturday, 23 November 2024 - 22:53 WIB

Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

Berita Terbaru