Pelaku yang menyetubuhi siswi SMA (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun menjadi korban kejahatan seksual yang diulangi empat kali oleh seorang remaja 17 tahun asal Jombang.
Remaja tersebut menggunakan janji pernikahan untuk memikat korban yang masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KA, sang pelaku, dan ayahnya telah melamar korban secara lisan dan rencana pernikahan pun sudah disepakati.
Baca Juga:
Nekat Tabrak Polisi, Pencuri Motor di Ponorogo Berhasil Diamankan
“Bapak pelaku dan pelaku sudah ke rumah korban untuk melamar secara lisan. Harinya pernikahan sudah disepakati,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (28/5).
Pada tanggal 20 Agustus 2023, KA membawa korban ke kawasan wisata Pacet dengan dalih membeli cincin kawin.
“Ketemu 20 Agustus itu alasan beli cincin untuk nikah. Kemudian diajak ke rumah sakit, lalu ke vila Pacet,” terang Kholil.
Namun, KA kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan alasan akan menjadi istrinya dua pekan kemudian.
Saat kejadian, korban masih berusia 16 tahun 11 bulan. KA melakukan perbuatan tersebut sebanyak 4 kali hingga korban diantar pulang pada pukul 16.00 WIB.
KA menjalankan pernikahan siri dengan mantannya pada dua hari setelah kejadian.
“Dua hari kemudian, 22 Agustus pelaku menikah siri dengan mantannya. Korban pun bingung,” ungkap Kholil.
Baca Juga:
Bejat! Pedagang Kue di Mojokerto Todongkan Pisau Sebelum Perkosa Menantunya Sendiri
Ayah korban merasa curiga dan berhasil melaporkan KA atas tindakan kejahatan seksual tersebut ke Polres Mojokerto pada 26 Agustus 2023.
“Tadi sidang dakwaan dan saksi. Saksinya kedua orang tua korban, korban sendiri dan tetangganya,” ujar Kholil.
KA saat ini telah didakwa dengan tiga pasal di Pengadilan Negeri Mojokerto dan mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit,” tandas Kholil.