Pemuda di Lamongan Tega Perkosa Anak Pemilik Kos

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda indekos di Lamongan, bernama AM (23) telah ditangkap karena merudapaksa anak pemilik kos yang sedang tidur. 

Kejadian itu terjadi pada Kamis (23/5 dini hari) ketika korban berada di dalam kamarnya. Pelaku masuk ke kamarnya dengan alasan men-charge handphone dan tiba-tiba menutup serta mengunci pintu kamarnya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada awak media, Rabu (29/5)

Baca Juga:

Tak Rela ditinggal ke Luar Negeri, Seorang Duda Tega Perkosa Mantannya Sendiri

Baca Juga :  Bagaimana Sikap Nabi Yusuf Ketika Saudara-saudara dan Ayahnya Datang ke Istana?

Selama sekitar 5 menit, pelaku melakukan tindakan yang sangat buruk dan kabur setelah berhasil memerkosanya. 

Korban sempat memberontak, tetapi tenaganya kurang kuat dan pelaku juga mengancam agar korban tidak berteriak.

“Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar,” ujarnya.

Korban melapor ke polisi dan setelah melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku dijatuhi kasus pemerkosaan dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. 

Kejadian ini sangat menyedihkan dan mencekam, semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Fairy Garden Lembang, Dunia Peri yang Ada di Bandung

Baca Juga:

Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Anies Baswedan Coblos di TPS 029 Lebak Bulus, Kode Jakarta Menyala
Ngeri, Gunung Semeru Lagi-lagi Erupsi
Curi Laptop hingga Uang Kantor, Exs OB Inul Daratista Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai, Segini Anggaran Per Anak
Wangiri Fraud: Cara Kerja, Dampak, dan Tips Menghindarinya
Diguyur Hujan Lebat, Puluhan Kebun Tembakau di Ponorogo Rusak
Ratusan Surat Suara Rusak, KPU Ponorogo Lakukan Pemusnahan
Tragis! Siswa SMKN 4 Semarang Jadi Korban Penembakan Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terkait

Wednesday, 27 November 2024 - 09:51 WIB

Anies Baswedan Coblos di TPS 029 Lebak Bulus, Kode Jakarta Menyala

Wednesday, 27 November 2024 - 09:34 WIB

Ngeri, Gunung Semeru Lagi-lagi Erupsi

Wednesday, 27 November 2024 - 09:28 WIB

Curi Laptop hingga Uang Kantor, Exs OB Inul Daratista Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

Wednesday, 27 November 2024 - 09:15 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Segera Dimulai, Segini Anggaran Per Anak

Wednesday, 27 November 2024 - 09:09 WIB

Wangiri Fraud: Cara Kerja, Dampak, dan Tips Menghindarinya

Berita Terbaru

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Trenggalek

Loker

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Trenggalek Tahun 2024

Wednesday, 27 Nov 2024 - 11:02 WIB

Lowongan Hygiene and Sanitation CGV Cinemas Tuban

Loker

Lowongan Hygiene and Sanitation CGV Cinemas Tuban Tahun 2024

Wednesday, 27 Nov 2024 - 10:59 WIB

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Ternate

Loker

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Ternate Tahun 2024

Wednesday, 27 Nov 2024 - 10:52 WIB

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Temanggung

Loker

Lowongan Staging Store Leader Anteraja Temanggung Tahun 2024

Wednesday, 27 Nov 2024 - 10:42 WIB