Kades Jombang yang terlibat penipuan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang kepala desa di Jombang, bernama Wawan Sudarmanto, baru saja ditangkap karena menipu temannya warga Kota Mojokerto sebesar Rp 865 juta.
Ironisnya, uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh Wawan untuk modal maju Pilkades 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah terpilih sebagai Kades Sumberteguh untuk kedua kalinya pada Pilkades 2019, Wawan masih aktif menjabat sebagai Kades, meskipun saat ini sudah berada di tahanan Mapolres Mojokerto Kota.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Kades Limbong Diserahkan Ke Jaksa
“Faktanya, sebagian uang itu juga digunakan untuk kepentingan tersangka pada waktu Pilkades 2019,” ujar Supriyono dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (29/5/2024).
“Tersangka tidak ingat nilai uang untuk Pilkades 2019,” jelas Supriyono.
Kasus ini bermula ketika Wawan meminjam uang dari temannya, Aminudin, dan selanjutnya memberikan sebagian sertifikat tanah dan mobil milik orang lain sebagai jaminan.
Tersangka juga meminta kedua mobil itu untuk disewa, namun ia tidak pernah membayar uang sewa itu dan juga tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban.
Aminudin melaporkan penipuan itu ke Polres Mojokerto Kota dan Wawan akhirnya ditangkap dan harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Baca Juga:
Kades Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara Usai Coblos Surat Pemilu
Meksipun demikian, total kerugian akibat tindakan penipuan tersebut belum diketahui secara pasti. Mengigat tersangka sudah dua kali menjadi Kades di Jombang.