Pria yang ngaku sebagai TNI dan bawa kabur motor warga (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto ditangkap oleh polisi karena mencuri sepeda motor dengan pura-pura menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Korban telah memasang iklan sepeda motornya di media sosial al. Pelaku kemudian menghubungi korban, menyamar sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa dan tertarik untuk membelinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di asrama,” kata Kasat Reskrim AKP Rianto, Kamis (30/5).
Baca Juga:
Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta
Korban lalu mengizinkannya datang ke rumahnya, di mana mereka sepakat untuk harga 30 juta rupiah.
“Pelaku dan korban sepakat motor akan dibeli dengan harga 30 juta. Pelaku juga sempat nginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” terang Rianto.
Bahkan pelaku menginap di rumah korban sebelum kabur dengan sepeda motor tersebut.
“Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan” beber Rianto.
Korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi menangkap pelaku yang menjual sepeda motor itu seharga hanya 16 juta rupiah.
“Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual dengan harga Rp 16 juta rupiah,” terang Rianto.
Baca Juga:
Penjual Pentol Keliling Tipu Warga Lamongan hingg Rp 167 Juta
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tuduhan penipuan dan bisa dihukum hingga 4 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan Uang.