Pegi Setiawan ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pengacara Pegi Setiawan, yang juga dikenal sebagai Perong, mengklaim bahwa dia memiliki bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukti tersebut terdiri dari catatan pembayaran gaji atau slip gaji Pegi dan rekan-rekannya yang bekerja sebagai kuli bangunan.
Kuasa hukum Pegi, Toni RM, menjelaskan bahwa catatan tersebut dipegang oleh Rudi, ayah Pegi, yang merupakan seorang mandor bangunan. Rudi mempekerjakan Pegi dan delapan kuli bangunan lainnya.
Baca Juga: Mabes Polri Buka Suara Terkait Status DPO Pembunuhan Vina Hanya 1 Orang
Berdasarkan bukti yang ada, catatan pembayaran gaji Pegi dan rekan-rekan kerjanya tercatat dari Juli hingga September 2016.
“Jadi, kami sudah komunikasi dengan ayahnya Pegi Setiawan, Pak Rudi. Ternyata Pak Rudi sebagai mandor yang mempekerjakan delapan kuli bangunan termasuk Pegi Setiawan itu,” kata Toni, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Cirebon, Jumat (31/5/2024).
Jumlah gaji yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September sama, dan tidak ada pengurangan jumlah karyawan.
Baca Juga: Keluarga Vina Cirebon Tanggapi Penetapan Pegi Setiawan sebagai Dalang Pembunuhan 2016 Silam
“Dia (Pak Rudi) memiliki catatan pembayaran (gaji) pada 2016. Nah, pada tanggal 26 Agustus 2016 itu ada pembayaran, kemudian tanggal 2 September 2016. Gajian kuli bangunan itu kan mingguan, nah itu jumlahnya di situ ada kasbon Rp5.300.000 untuk 8 orang.”
Dengan demikian, menurut Toni, catatan pembayaran gaji tersebut menjadi bukti yang kuat bahwa Pegi berada di Bandung pada saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Selain itu, bukti tersebut juga menjadi salah satu alat bukti yang dapat menguatkan keterangan saksi-saksi yang ada.