Tuliskan dan Jelaskan Dua Jenis Pajak yang Diterapkan oleh VOC?

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua Jenis Pajak yang Diterapkan oleh VOC

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id – Tuliskan dan jelaskan dua jenis pajak yang diterapkan oleh VOC yang harus kamu ketahui.

Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), kongsi dagang
Belanda yang berkuasa di Nusantara pada abad ke-17 hingga 18, menerapkan
berbagai kebijakan untuk memaksimalkan keuntungan mereka.

Salah satu kebijakan yang paling membebani rakyat adalah
penerapan berbagai jenis pajak. Dua jenis pajak yang paling menonjol adalah
Contingenten dan Verplichte Leverantie.

Berikut ini Dua Jenis Pajak yang Diterapkan oleh VOC:

1. Contingenten: Pajak Hasil Bumi yang Menindas

Contingenten adalah pajak yang dibebankan kepada rakyat
pribumi dalam bentuk hasil bumi.

Baca Juga :  Sebutkan Contoh Wirausaha yang Terinspirasi dari Gagasan Orang Lain, Mulai Starbucks hingga Microsoft

Setiap daerah memiliki kewajiban untuk menyetorkan sejumlah
hasil bumi tertentu, seperti beras, kopi, lada, atau rempah-rempah lainnya,
kepada VOC.

Besaran pajak ini ditentukan sepihak oleh VOC tanpa
mempertimbangkan kondisi ekonomi atau hasil panen rakyat.

Penerapan Contingenten sangat merugikan rakyat. Mereka
seringkali terpaksa menyerahkan sebagian besar hasil panen mereka kepada VOC,
sehingga hanya sedikit yang tersisa untuk kebutuhan hidup mereka sendiri.

Jika gagal memenuhi kewajiban Contingenten, rakyat akan
dikenai sanksi berat, seperti kerja paksa atau penyitaan harta benda.

Baca juga: Tuliskan dan Jelaskan Langkah-langkah yang Dilakukan J.P.Coen

2. Verplichte Leverantie: Monopoli Perdagangan yang
Mencekik

Verplichte Leverantie adalah kebijakan yang mewajibkan
rakyat untuk menjual hasil bumi mereka hanya kepada VOC dengan harga yang telah
ditetapkan.

Baca Juga :  Jeritan Pedagang Pasar Cipadu, Padahal Dulu Ramai Pembeli

VOC memonopoli perdagangan hasil bumi, sehingga rakyat tidak
memiliki pilihan lain selain menjual hasil panen mereka dengan harga murah
kepada VOC.

Kebijakan ini sangat merugikan rakyat karena harga yang
ditetapkan VOC jauh lebih rendah dari harga pasar. Akibatnya, rakyat hanya
mendapatkan sedikit keuntungan dari hasil panen mereka. 

Selain itu, VOC juga
seringkali menunda pembayaran, sehingga rakyat harus menunggu lama untuk
mendapatkan uang mereka.

Dampak Pajak VOC terhadap Rakyat

Penerapan Contingenten dan Verplichte Leverantie sangat
membebani rakyat Nusantara. Mereka hidup dalam kemiskinan dan kesulitan karena
sebagian besar hasil panen mereka diambil oleh VOC. 

Kondisi ini diperparah
dengan adanya sanksi berat bagi mereka yang gagal memenuhi kewajiban pajak.

Baca Juga :  Perdana Menteri China, Li Qiang, Melakukan Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pajak-pajak VOC juga menghambat perkembangan ekonomi rakyat.
Mereka tidak memiliki insentif untuk meningkatkan produksi karena sebagian
besar hasil panen mereka akan diambil oleh VOC. 

Hal ini menyebabkan stagnasi
ekonomi dan keterbelakangan di berbagai daerah di Nusantara.

Pajak-pajak yang diterapkan VOC merupakan bentuk eksploitasi
terhadap rakyat Nusantara. Kebijakan ini menunjukkan bagaimana VOC lebih
mementingkan keuntungan mereka sendiri daripada kesejahteraan rakyat.

Meskipun VOC telah lama hilang dari Nusantara, dampak dari
kebijakan pajak mereka masih terasa hingga saat ini.

 

Berita Terkait

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya
Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula
Harga Tiket Bus di Terminal Bekasi Naik, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung
Lonjakan Penumpang Garuda Indonesia Saat Puncak Mudik Lebaran 2025 Capai 81 Ribu Orang
Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan
Jasa Marga Buka Jalur Fungsional Tol Jogja-Solo, Perjalanan Mudik Lebih Lancar!
KCIC Pastikan Kru Kereta Cepat Whoosh Sehat dan Siap Melayani Penumpang
Bandara Juanda Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran pada 28 Maret 2025, Penumpang Naik 12 Persen

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 16:02 WIB

Bagaimana Jika Telat Lapor SPT? Ini Dampak dan Solusinya

Saturday, 29 March 2025 - 15:24 WIB

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak CoreTax, Khusus untuk Pemula

Saturday, 29 March 2025 - 08:35 WIB

Harga Tiket Bus di Terminal Bekasi Naik, Pemudik Tetap Antusias Pulang Kampung

Saturday, 29 March 2025 - 08:31 WIB

Lonjakan Penumpang Garuda Indonesia Saat Puncak Mudik Lebaran 2025 Capai 81 Ribu Orang

Thursday, 27 March 2025 - 15:51 WIB

Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap untuk Karyawan dan Perusahaan

Berita Terbaru

Tol Cipali (Dok. Ist)

Berita

Hari Kedua Idul Fitri, Arus Mudik di Tol Cipali Masih Padat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 10:01 WIB

Torino Tahan Lazio (Dok. Ist)

Olahraga

Torino Tahan Lazio 1-1, Upaya ke Zona Eropa Tersendat

Tuesday, 1 Apr 2025 - 09:55 WIB