Muncul Saksi Melmel Ini Kata Hotman Paris : Minta Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan jadi Pengacara Pegi

- Redaksi

Tuesday, 4 June 2024 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Hotman Paris
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara terkenal dan juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, mengusulkan agar Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan menjadi pengacara Pegi Setiawan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hotman, diperlukan kuasa hukum yang memiliki reputasi tinggi agar kasus yang terjadi delapan tahun lalu tersebut dapat ditemukan titik terangnya. 

Usulan Hotman muncul setelah publik menunjukkan minat tinggi untuk mengetahui kebenaran dari kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

“Hotman Paris mengusulkan eks tim pengacara Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan agar berkenan mau jadi pengacaranya Peggy agar benar-benar terbuka kasus ini agar masyarakat puas untuk mendapat jawabannya,” kata Hotman Paris dalam akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga :  Standar Keamanan Jembatan Kaca The Geong Limpakuwus Banyumas Menjadi Sorotan Usai Pecah

Baca Juga: Sosok Melmel dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Benarkah Bawa Fakta Mengejutkan?

 Hotman menjelaskan bahwa saran tersebut ia berikan agar Yusril dan Otto dapat membantu membuktikan apakah Pegi Setiawan memang benar-benar pelaku dari DPO yang dicari selama ini. 

Saat Pegi Setiawan ditangkap tim gabungan Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam, publik mulai meragukan apakah Pegi Setiawan benar-benar merupakan pelaku kasus pembunuhan yang menimpa Vina Cirebon tersebut.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Meragukan Keterangan MelMel dan Aep dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Jadi saran saya agar Pak Yusril dan Otto Hasibuan dan tim kuasa hukum Prabowo di MK mau jadi kuasa hukum dari Peggy untuk membuktikan, apakah Peggy bersalah atau tidak, kita perlu pengacara pintar dan reputasi tinggi,” jelasnya

Berita Terkait

Imbas Hina Penjual ES Teh di Magelang, Pengamat Politik Minta Presiden Prabowo Subianto Pecat Gus Miftah
Terseret Judi Online, Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia
Anggota DPR Dukung Ojol Masuk Daftar Penerima BBM Subsidi
Bikin Haru, Ini Alasan Istri Dennis Lim Meminta Cari Perempuan yang Lebih Baik Lagi
Terungkap, Begini Modus Eks PJ Walkot Pekanbaru sebelum Terjaring OTT KPK
Maudy Ayunda Kolaborasi dengan Iwan Fals di Lagu ‘Puisi Kota’ dalam Album Terbaru
Terungkap, Ini Dia Sosok yang Tertawa Kencang Saat Gus Miftah Olok-olok Pedagang ES Teh
Maudy Ayunda Kembali dengan Album Baru “Pada Suatu Hari” setelah Lama Jenuh Bermusik

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 10:01 WIB

Imbas Hina Penjual ES Teh di Magelang, Pengamat Politik Minta Presiden Prabowo Subianto Pecat Gus Miftah

Wednesday, 4 December 2024 - 09:52 WIB

Terseret Judi Online, Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia

Wednesday, 4 December 2024 - 09:40 WIB

Bikin Haru, Ini Alasan Istri Dennis Lim Meminta Cari Perempuan yang Lebih Baik Lagi

Wednesday, 4 December 2024 - 09:33 WIB

Terungkap, Begini Modus Eks PJ Walkot Pekanbaru sebelum Terjaring OTT KPK

Wednesday, 4 December 2024 - 09:27 WIB

Maudy Ayunda Kolaborasi dengan Iwan Fals di Lagu ‘Puisi Kota’ dalam Album Terbaru

Berita Terbaru

Cara Mengexport Gambar Melalui Aplikasi CorelDRAW

Teknologi

6 Cara Mengexport Gambar Melalui Aplikasi CorelDRAW

Wednesday, 4 Dec 2024 - 15:10 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Dekomposisi dalam Berpikir Komputasional?

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Dekomposisi dalam Berpikir Komputasional?

Wednesday, 4 Dec 2024 - 14:25 WIB

Apa yang Dimaksud dengan Abstraksi dalam Berpikir Komputasional?

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Abstraksi dalam Berpikir Komputasional?

Wednesday, 4 Dec 2024 - 13:03 WIB

Polres Ponorogo amankan judi online 
(Dok. Ist)

Berita

Terseret Judi Online, Polres Ponorogo Amankan 3 Lansia

Wednesday, 4 Dec 2024 - 09:52 WIB