Korupsi Alat Pertanian Banda Aceh – SwaraWarta.co.id (RMOL Aceh) |
SwaraWarta.co.id – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membuat keputusan baru yakni dengan memperberat hukuman terhadap terdakwa kasus Korupsi dalam pengelolaan alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan tersebut kemudian diumumkan oleh Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, pada hari Selasa.
Pembacaan keputusan tersebut juga didampingi oleh M Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai hakim anggota, memutuskan untuk meningkatkan hukuman terhadap terdakwa Muharryadi dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara.
Taqwaddin menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar.
Namun, terkait dengan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, majelis hakim banding tidak sependapat dengan putusan sebelumnya.
BACA JUGA: Ekonom Kritik Kebijakan Tapera, Sebut Banyak Pekerja Akan Kehilangan Pekerjaan
Alasan majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk memperberat hukuman adalah karena besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan terdakwa, yang mencapai Rp3,4 miliar.
Selain itu, peran terdakwa dalam tindak pidana korupsi ini dianggap sangat besar.
Selain hukuman penjara selama lima tahun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa, dengan subsidair dua bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dipidana selama satu tahun penjara.
Muharryadi, yang merupakan manajer usaha pelayanan jasa alat pertanian di Kabupaten Aceh Barat Daya pada periode 2018 hingga 2020, ditunjuk sebagai manajer berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya.
Sebagai manajer, terdakwa mengelola 39 unit traktor milik Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang disewakan kepada petani dengan harga Rp80 ribu per hektare.
Namun, uang hasil sewa traktor tersebut tidak digunakan untuk perawatan alat-alat pertanian, sehingga mengakibatkan kerusakan berat pada puluhan traktor.
BACA JUGA: Suami BCL Dipolisikan Usai Terseret Kasus Penipuan, Begini Kronologinya!
Selain itu, uang jasa penyewaan traktor juga tidak disetorkan ke kas daerah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, terutama yang berkaitan dengan sektor pertanian yang sangat vital bagi perekonomian daerah.
Keputusan untuk memperberat hukuman bagi terdakwa mencerminkan upaya untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa tindakan korupsi semacam ini tidak terulang di masa mendatang.
Taqwaddin menyatakan bahwa majelis hakim banding berharap putusan ini akan memberikan pelajaran penting bagi para pengelola aset negara lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, terutama di tingkat daerah.
Dalam kasus ini, terlihat bahwa tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pelayanan kepada masyarakat, khususnya para petani yang sangat bergantung pada alat pertanian yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Kerusakan pada alat-alat pertanian akibat kelalaian pengelolaan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak negatif pada produktivitas pertanian di daerah tersebut.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset negara untuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.***