Potret Zumi Zola (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pada hari Selasa, 4 Juni 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, sebagai saksi dalam kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017.
Selain Zumi Zola, ada juga 10 orang lainnya yang diperiksa di tempat yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Zumi Zola Zulkifli selaku mantan Gubernur Jambi Periode 2016-2021,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).
KPK melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Mapolda Jambi, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi.
Selain Zumi Zola, yang di Gedung Merah Putih KPK, di Mapolda Jambi, ada 8 orang yang diperiksa, antara lain Emi Nopisah, Effendi Hatta, Gusrizal, Tadjudin Hasan, Arrakhmat Eka Putra, Ari Anton, dan Abdulrahman Ismail Syahbandar.
Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi, diperiksa Nurhayati dan Mely Hairiya. KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017.
Effendi Hatta, mantan narapidana yang terkait dengan kasus ini, juga telah diperiksa hari itu.
Dia mengatakan bahwa dia dimintai keterangan terkait Suliyanti, mantan Anggota DPRD Jambi yang sudah menjadi tersangka.
“Dimintai terkait saksi untuk ibu Suliyanti, terkait ketuk palu RAPBD jambi,” kata Effendi usai keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa (4/6).
Baca Juga:
TPN Ganjar Mahfud Buka Suara Terkait Laporan IPW ke KPK
Effendi mengatakan bahwa dia tidak ditanyai banyak pertanyaan, hanya diminta untuk mengulang pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.
“Menguatkan BAP sebelumnya yang lama dan memperbarui saja,” ujarnya