Apa Itu Nikah Mut’ah?

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Apa Itu Nikah Mut’ah

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

SwaraWarta.co.id Apa itu nikah mut’ah? Nikah mut’ah, atau
yang lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak, merupakan praktik pernikahan
yang kontroversial dan menuai perdebatan di kalangan umat Islam.

Praktik ini melibatkan pernikahan antara seorang laki-laki
dan perempuan dalam jangka waktu tertentu dengan mahar yang telah disepakati.

Setelah masa kontrak berakhir, pernikahan otomatis berakhir
tanpa perlu adanya proses perceraian.

Dasar Hukum Nikah Mut’ah

Pendapat mengenai keabsahan nikah mut’ah sangat beragam di
antara berbagai mazhab dalam Islam. Mazhab Syiah Imamiyah menganggap nikah
mut’ah
sebagai praktik yang sah dan memiliki dasar hukum dalam Al-Quran dan
hadis.

Baca Juga :  Polisi Bakal Periksa Pria Disabilitas yang Diduga Perkosa Mahasiswi Mataram

Mereka berpendapat bahwa nikah mut’ah pernah dipraktikkan pada
masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, namun kemudian dilarang oleh Khalifah
Umar bin Khattab.

Sementara itu, mayoritas ulama dari mazhab Sunni menganggap
nikah mut’ah sebagai praktik yang haram dan tidak memiliki dasar hukum yang
kuat dalam Islam.

Mereka berpendapat bahwa pernikahan seharusnya bersifat
permanen dan bertujuan untuk membangun keluarga yang kokoh, bukan hanya untuk
memenuhi kebutuhan seksual semata.

Argumen Pro dan Kontra Nikah Mut’ah

Para pendukung nikah mut’ah berpendapat bahwa praktik ini
memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Memenuhi
    kebutuhan biologis:
    Nikah mut’ah dianggap sebagai solusi bagi individu
    yang belum siap untuk menikah secara permanen, namun memiliki kebutuhan
    biologis yang perlu dipenuhi secara halal.
  • Mencegah
    zina:
    Nikah mut’ah dianggap sebagai alternatif yang lebih baik
    daripada zina, karena dilakukan dengan akad nikah yang sah dan memenuhi
    syarat-syarat pernikahan dalam Islam.
  • Memberikan
    perlindungan hukum:
    Nikah mut’ah memberikan perlindungan hukum bagi
    perempuan, karena mereka memiliki hak atas mahar dan nafkah selama masa
    kontrak berlangsung.
Baca Juga :  Sandi yang Membuat Vidio Room Tour yang Memperlihatkan Alat Rusak di Pemadam Kebakaran Kini Dipanggil Atasan.

Namun, praktik nikah mut’ah juga menuai banyak kritik dari
para penentangnya, di antaranya:

  • Merendahkan
    martabat perempuan:
    Nikah mut’ah dianggap sebagai bentuk eksploitasi
    terhadap perempuan, karena mereka hanya dijadikan sebagai objek pemuas
    nafsu semata.
  • Merusak
    tatanan keluarga:
    Nikah mut’ah dianggap dapat merusak tatanan
    keluarga, karena pernikahan seharusnya bersifat permanen dan bertujuan
    untuk membangun keluarga yang harmonis.
  • Menyebabkan
    masalah sosial:
    Nikah mut’ah dapat menimbulkan masalah sosial, seperti
    anak yang lahir tanpa ayah yang jelas dan perempuan yang kesulitan untuk
    menikah lagi setelah masa kontrak berakhir.

Nikah mut’ah merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan
kajian yang mendalam dari berbagai perspektif. 

Meskipun terdapat perbedaan
pendapat mengenai keabsahannya, penting bagi umat Islam untuk memahami dasar
hukum dan argumen yang mendukung maupun menentang praktik ini.

Baca Juga :  PDIP Usulkan 3 Nama untuk Temani Khofifah di Pilkada Mendatang

Keputusan untuk
melaksanakan atau tidak melaksanakan nikah mut’ah merupakan hak individu, namun
harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab.

 

Berita Terkait

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal
Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara
Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat
Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang
Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam
Jasa Marga Siapkan Jalur Fungsional untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2025
Perkelahian di Maluku Tengah, Seorang Pria Tewas dan Tiga Lainnya Terluka
Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Ayahnya Joko Widodo di Solo

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 10:40 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 April 2025 - 09:53 WIB

Balon Udara Tersangkut di Kabel Listrik, Warga Panik dan PLN Lakukan Pemadaman Sementara

Wednesday, 2 April 2025 - 09:52 WIB

Silaturahmi Lebaran 2025, Didit Hediprasetyo dan Puan Maharani Tunjukkan Momen Hangat

Wednesday, 2 April 2025 - 09:51 WIB

Kejam! Ibu di Surabaya Pukuli Anak 7 Tahun Gegara Uang Lebaran Hilang

Wednesday, 2 April 2025 - 09:46 WIB

Pohon Tumbang Tutup Total Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, Kemacetan Terurai Setelah 1,5 Jam

Berita Terbaru

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya

Lifestyle

ALS Penyakit Apa dan Bagaimana Dampaknya?

Wednesday, 2 Apr 2025 - 12:34 WIB

 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun

Teknologi

5 Cara Mengubah Foto Menjadi Kartun dengan Mudah dan Cepat

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:52 WIB

Donald Trump Ancam Serang Iran

Berita

Donald Trump Ancam Serang Iran Jika Perundingan Nuklir Gagal

Wednesday, 2 Apr 2025 - 10:40 WIB