Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di instansi pusat dan daerah sejak tahun 2022. 

Pendataan ini diatur melalui Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah syarat-syarat tenaga honorer yang didata oleh BKN:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

2. Menerima honor dari APBN (untuk instansi pusat) atau APBD (untuk instansi daerah). Tenaga honorer yang diberi upah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau pihak ketiga tidak termasuk.

Baca Juga :  Implementasi Perpres 59 Tahun 2024: Evaluasi Kelas Rawat Inap Standar dan Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan laporan terakhir dari BKN, sebanyak 1,7 juta tenaga honorer telah terdata. Data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi (verval) sebelum pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Baca Juga : MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

BKN bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verval ini. Data tenaga honorer dibagi menjadi enam kriteria kelompok kerja (Pokja):

1. Honorarium

Baca Juga :  Dampak Kekeringan, Warga Ponorogo Andalkan Air Sungai

2. Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja

3. Usia

4. Jabatan

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

BPKP bertindak sebagai tim quality assurance untuk data tenaga honorer sesuai kriteria honorarium, sedangkan BKN memverifikasi data sesuai kriteria lainnya.

Cara Mengecek Data Tenaga Honorer di Database BKN

Untuk mengecek apakah Anda sudah terdata di database BKN, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman

2. Login menggunakan akun pendataan tenaga honorer Anda.

3. Pilih “Instansi” yang Anda inginkan.

4. Klik “Pengumuman”.

5. Halaman akan menampilkan “Daftar Pegawai Non ASN”.

Baca Juga : BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes?

Baca Juga :  Diduga Tilap Duit Negara, Mantan Kades Garut Jadi Buron

Pastikan Anda sudah memiliki akun pendataan tenaga honorer sebelum melakukan pengecekan. Jika Anda sudah terdata, nama dan status pendataan Anda akan muncul di laman tersebut.

Informasi ini diharapkan dapat membantu tenaga honorer memastikan status mereka di database BKN, sebagai langkah awal untuk proses pengangkatan menjadi PPPK pada tahun 2024.

Berita Terkait

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak
PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO
McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018
SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka
Jonatan Christie Lolos ke Final China Masters 2024, Taklukan Shi Yuqi dalam Dua Gim
Arsenal Sambut Kembalinya Pemain Utama Menjelang Laga Melawan Nottingham Forest
Tangis Haru Sambut Jenazah AKP Ryanto Ulil Anshar, Korban Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 05:06 WIB

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Sunday, 24 November 2024 - 05:00 WIB

PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saturday, 23 November 2024 - 22:53 WIB

Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

Saturday, 23 November 2024 - 22:39 WIB

SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka

Berita Terbaru