Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja |
SwaraWarta.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di instansi pusat dan daerah sejak tahun 2022.
Pendataan ini diatur melalui Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah syarat-syarat tenaga honorer yang didata oleh BKN:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
2. Menerima honor dari APBN (untuk instansi pusat) atau APBD (untuk instansi daerah). Tenaga honorer yang diberi upah melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, atau pihak ketiga tidak termasuk.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Berdasarkan laporan terakhir dari BKN, sebanyak 1,7 juta tenaga honorer telah terdata. Data tersebut sedang dalam proses verifikasi dan validasi (verval) sebelum pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Baca Juga : MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!
BKN bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses verval ini. Data tenaga honorer dibagi menjadi enam kriteria kelompok kerja (Pokja):
1. Honorarium
2. Surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja
3. Usia
4. Jabatan
5. Tingkat pendidikan
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
BPKP bertindak sebagai tim quality assurance untuk data tenaga honorer sesuai kriteria honorarium, sedangkan BKN memverifikasi data sesuai kriteria lainnya.
Cara Mengecek Data Tenaga Honorer di Database BKN
Untuk mengecek apakah Anda sudah terdata di database BKN, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman: https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
2. Login menggunakan akun pendataan tenaga honorer Anda.
3. Pilih “Instansi” yang Anda inginkan.
4. Klik “Pengumuman”.
5. Halaman akan menampilkan “Daftar Pegawai Non ASN”.
Pastikan Anda sudah memiliki akun pendataan tenaga honorer sebelum melakukan pengecekan. Jika Anda sudah terdata, nama dan status pendataan Anda akan muncul di laman tersebut.
Informasi ini diharapkan dapat membantu tenaga honorer memastikan status mereka di database BKN, sebagai langkah awal untuk proses pengangkatan menjadi PPPK pada tahun 2024.