Dua Tersangka Sabu di Jakarta Utara Ditangkap – SwaraWarta.co.id (BNN) |
SwaraWarta.co.id – Pihak Kepolisian Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan SH karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dilakukan oleh tim polisi pada Kamis, 23 Mei 2024 yang lalu di dua lokasi berbeda di Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon, didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa, menyampaikan informasi ini dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada hari ini, 6 Juni 2024.
Menurut AKBP Ferikson Tampubolon, DK ditangkap di Jalan Komplek Bermis Muara Angke Penjaringan, sementara SH ditangkap di Jalan Tanah Merah Muara Baru.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas bandar narkoba di daerah tersebut.
Saat melakukan penindakan terhadap DK, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 364,8 gram yang disembunyikan di jok motornya.
BACA JUGA: Heboh! Maling Bertopeng di Perumahan Sidoarjo Terekam Kamera CCTV
Narkoba tersebut diperkirakan bernilai Rp438 juta. Berdasarkan keterangan DK, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
DK menerima sabu seberat satu kilogram dan membawa barang haram itu ke kontrakan milik SH.
Di kontrakan SH, DK bersama SH membagi sabu tersebut menjadi 12 paket. Delapan paket diisi sabu seberat 100 gram, dan empat paket lainnya diisi sabu seberat 50 gram yang siap dijual.
DK diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan masuk kategori bandar. Ia pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dan dihukum lima tahun penjara.
Sementara itu, SH dikenal sebagai pengguna narkoba.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah paket narkoba dari DK, termasuk satu paket sabu kode A seberat 52,1 gram, satu paket sabu kode B seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode C seberat 52,2 gram, satu paket sabu kode D seberat 104 gram, dan satu paket sabu kode E seberat 104,3 gram.
Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon seluler, satu unit motor, uang tunai sebesar 1,5 juta, timbangan digital, dan alat hisap.
BACA JUGA: Raup Untung hingga Rp 200 Juta, Spesialis PDF Fiktif di Palembang Ditangkap Polisi
Dari pelaku SH, petugas menyita alat hisap bong, lakban, dan timbangan digital.
DK disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, SH disangkakan melanggar pasal 131 juncto pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menjadi peringatan bagi mereka yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum, khususnya terkait peredaran narkotika.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan wilayah Jakarta Utara dapat terbebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui berbagai operasi dan penindakan yang lebih intensif.
Mereka juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak segan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkotika di masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh buruk narkoba.***