Beras Mengalami Kenaikan, Segini Harganya Sekarang

- Redaksi

Saturday, 8 June 2024 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beras premium
( Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Pemerintah baru saja menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras secara resmi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras.

Baca juga: Zakat Warga Jabar Tembus Rp 514 M

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengatakan bahwa penyesuaian HET beras ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan yang diterapkan baik di hulu maupun di hilir.

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” ujar Arief dalam keterangan tertulis Jumat (7/6/2024).

Baca Juga :  Tom Lembong Sebut Proses yang Menjeratnya Lama, Berharap Kebenaran Terungkap

Baca Juga: Memasuki Pertengahan Ramadhan, Stok Beras Aman Hingga Lebaran

Arief menjelaskan bahwa proses penetapan HET beras ini telah melalui dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan perberasan. 

“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” terang Arif.

HET Beras sebelumnya dalam peraturan Badan Pangan nomor 7 tahun 2023 dibagi berdasarkan zonasi sebagai berikut:

  • Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp 13.900/kg.
  • Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan. HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan HET beras premium Rp 14.400/kg.
  • Zona 3: Maluku dan Papua. HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg dan HET beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
Baca Juga :  Siskaeee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Terkait Kasus Rumah Produksi Film Porno

 Berikut adalah daftar kenaikan HET Beras:

  • Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. HET beras medium naik menjadi Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg.
  • Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. HET beras medium naik menjadi Rp 13.100 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per kg.
  • Wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat. HET beras medium naik menjadi Rp 12.500 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg.
  • Wilayah Nusa Tenggara Timur. HET beras medium naik menjadi Rp 13.100 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per kg. 
  • Untuk  wilayah Sulawesi, HET beras medium naik menjadi Rp 12.500 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg.
  • Wilayah Kalimantan. HET beras medium naik menjadi Rp 13.100 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 15.400 per kg.
  • Wilayah Maluku. HET beras medium naik menjadi Rp 13.500 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 15.800 per kg. Sedangkan di wilayah Papua, HET beras medium naik menjadi Rp 13.500 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp15.800 per kg.

Berita Terkait

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!
Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal
Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan
Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan

Berita Terkait

Thursday, 10 April 2025 - 19:17 WIB

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya

Berita Terbaru

Titiek Puspa Meninggal Dunia

Berita

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 Apr 2025 - 19:17 WIB