Operasi disiplin Anggota Polres Ponorogo (Dok. Polres Ponorogo) |
SwaraWarta.co.id – Pada Senin, 10 Juni 2024, Kepolisian Resort Ponorogo melakukan kegiatan Operasi Pekan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan untuk anggota Polres Ponorogo dan anggota Polsek setempat.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo S.H, S.I.K, M.Si. Tujuan dari operasi ini adalah untuk menegakkan ketertiban dan disiplin bagi anggota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Hotline
Sasaran dari operasi ini adalah surat-surat kendaraan, surat identitas diri, tes urine dan senjata api serta munisi.
Operasi ini juga untuk mempersiapkan perayaan Hari Bhayangkara yang ke-78 tahun 2024.
Kapolres Anton menambahkan bahwa bagi anggota yang memiliki jenggot dan rambut panjang akan mendapatkan sanksi disiplin seperti dipotong atau dibersihkan di tempat. Anggota yang KTA-nya tidak sesuai juga akan diberikan sanksi yaitu penarikan KTA.
“Dengan sasaran Surat-surat Kendaraan, Surat Nyata Diri, Tes Urine, dan Senjata Api serta amunisi dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara yang ke- 78 tahun 2024, “kata AKBP Anton.
Hasil Operasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat 19 anggota yang melanggar, diantaranya adalah 1 anggota dengan pangkat KTA tidak sesuai, 7 anggota dengan rambut panjang dan berjenggot, serta 11 anggota dengan rambut panjang.
Tes urine dilakukan pada 25 anggota dan tidak ditemukan anggota Polres Ponorogo yang terindikasi mengkonsumsi/menggunakan narkoba atau psikotropika.
“Hasil Gaktibplin yang dilaksanakan oleh Sie Propam Polres Ponorogo, ditemukan adanya Pelanggaran sebanyak 19 anggota dengan rincian yaitu 1 pers KTA (pangkat tidak sesuai), 7 pers Rambut Panjang dan Berjenggot, 11 pers Rambut Panjang. Hasil tes urine 25 personil diperoleh hasil bahwa Tidak Ada Anggota Polres Ponorogo yang terindikasi mengkonsumsi/menggunakan Narkoba/Psikotropika. Dan tidak ditemukan adanya surat Ijin Senpi yang mati/sudah melewati masa berlakunya, “pungkas Kapolres.
Baca Juga:
Kompak, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri! Apa yang Terjadi?
Selain itu, tidak ditemukan adanya surat izin senjata api yang sudah mati atau sudah melewati masa berlakunya.