Diduga Tilap Duit Negara, Mantan Kades Garut Jadi Buron

- Redaksi

Wednesday, 12 June 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang yang dikorupsi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Garut sedang mencari Aang Kunaefi, seorang mantan kepala desa di Garut yang menghilang setelah tersangka kasus korupsi. 

Aang diduga telah merugikan negara hampir Rp 1 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan bahwa Aang mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga

Mantan Sekdes Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?

Dia sudah menghilang hampir setahun lamanya setelah kasus korupsinya diselidiki oleh jaksa.

Sekarang statusnya buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Jaya kepada wartawan, Rabu (12/6). 

Menurut Jaya, Aang saat menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020 diduga melakukan korupsi dalam 8 kegiatan yang diselenggarakan desa, dan uangnya diduga diambil oleh Aang. 

Baca Juga :  Kepemimpinan Airlangga Hartarto di Partai Golkar Dikenang sebagai Masa Penuh Pencapaian

Salah satunya adalah proyek penyelenggaraan Posyandu. Dugaan korupsi ini dilakukan Aang dengan memark-up anggaran hingga melaksanakan proyek yang fiktif. 

Akibatnya, kerugian negara yang timbul akibat aksi Aang mencapai Rp 931.627.080.

Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, majelis hakim menyatakan Aang terbukti melakukan korupsi. 

Dalam sidang beragendakan putusan, Aang dinyatakan mendapat hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta. 

“Selain penjara 7 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.

Namun, Aang tidak muncul di pengadilan dan saat ini ia menjadi buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga :  Anggaran untuk Program Makan Siang Gratis Berkisar Rp. 15 Ribu, Kecil atau Besar?

Kejaksaan Negeri Garut mengimbau agar Aang menyerahkan diri dan segera menjalani masa pertanggungjawaban hukum atas kasusnya. 

Baca Juga:

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 9 Mataram

Meskipun Aang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi ia masih terus menjadi buron dan tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali saat jaksa memintanya hadir untuk memberikan keterangan.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB