Ilustrasi uang yang dikorupsi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Kejaksaan Negeri Garut sedang mencari Aang Kunaefi, seorang mantan kepala desa di Garut yang menghilang setelah tersangka kasus korupsi.
Aang diduga telah merugikan negara hampir Rp 1 miliar. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengatakan bahwa Aang mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga
Mantan Sekdes Diduga Korupsi Dana Desa, Benarkah untuk Judi Online?
Dia sudah menghilang hampir setahun lamanya setelah kasus korupsinya diselidiki oleh jaksa.
Sekarang statusnya buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Jaya kepada wartawan, Rabu (12/6).
Menurut Jaya, Aang saat menjabat sebagai Kepala Desa Sukanagara periode 2019-2020 diduga melakukan korupsi dalam 8 kegiatan yang diselenggarakan desa, dan uangnya diduga diambil oleh Aang.
Salah satunya adalah proyek penyelenggaraan Posyandu. Dugaan korupsi ini dilakukan Aang dengan memark-up anggaran hingga melaksanakan proyek yang fiktif.
Akibatnya, kerugian negara yang timbul akibat aksi Aang mencapai Rp 931.627.080.
Setelah serangkaian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, majelis hakim menyatakan Aang terbukti melakukan korupsi.
Dalam sidang beragendakan putusan, Aang dinyatakan mendapat hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta.
“Selain penjara 7 tahun 3 bulan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Namun, Aang tidak muncul di pengadilan dan saat ini ia menjadi buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kejaksaan Negeri Garut mengimbau agar Aang menyerahkan diri dan segera menjalani masa pertanggungjawaban hukum atas kasusnya.
Baca Juga:
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 9 Mataram
Meskipun Aang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi ia masih terus menjadi buron dan tidak menghadiri pemeriksaan sebanyak tiga kali saat jaksa memintanya hadir untuk memberikan keterangan.