Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri (Dok. Ist) |
swarawarta.co.id – Dalam pemeriksaan terhadap Fadhilatun Nikmah, seorang polisi wanita yang membakar suaminya, Rian Dwi Wicaksono di rumah dinas Asrama Polisi di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, penegak hukum terus melakukan penyelidikan.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa 5 saksi terkait kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini, termasuk menahan Briptu Dila di Mapolda sejak Minggu (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polwan Cantik Tega Bakar Suaminya Sendiri
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap suaminya yang telah menikahinya selama tiga tahun dianggap keji.
Korban, akibat pembakaran, mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia pada Minggu (9/6).
Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Sendiri Syok dan Trauma : Kasus ditangani Polda Jatim
’Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater. Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri dilansir dari Jawa Pos Rabu, (12/6/2024)
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, selama penahanan, pelaku tidak ditempatkan di ruang tahanan di Mapolda, melainkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya.
Penanganan ini dilakukan karena pelaku harus merawat tiga buah hatinya yang masih balita.
Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan karena luka-luka di tangan akibat tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.
’’Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,’’ tambahnya.