|
Sumber Foto: Facebook @Sona Maulana Muhammad |
Swarawarta.co.id – Tahun ajaran baru sudah dimulai. Metode pendidikan dengan basis Kurikulum Merdeka masih menjadi landasan proses pengajaran para siswa.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Kurikulum Meredeka secara lebih spesifik merupakan kurikulum dengan konsep pembelajaran intrakurikuler yang beragam, dengan penggunaan konten didik di mana anak didik memiliki cukup banyak waktu untuk mendalami konsepnya hingga pada perkembangannya, bisa menguatkan kompetensi para anak didik itu sendiri.
Dalam proses pembelajaran pada Kurikulum Merdeka, para guru diberikan kebebasan yang luas untuk memilih perangkat pendukung mana yang bisa digunakan dalam proses pembelajaran tersebut sesuai kebutuhan.
Kurikulum Meredeka ini juga mengusung tema penguatan profil pelajar Pancasila sebagai landasan utama pembelajaran di luar tema yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kurikulum Merdeka lebih bisa diartikan sebagai konsep Merdeka dan Belajar. Atau dengan kata lain konsep pembelajaran kepada anak didik sangat disesuaikan dengan minat dan bakat masing-masing anak didik.
Penerapan Kurikulum Merdeka mencakup semua jenjang pendidikan yang di Indonesia, dari mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah tingkat Pertama.
Juga termasuk Sekolah Menengan Tingkat Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Pendidikan Khusus, serta Pendidikan untuk jenjang Kesetaraan.
Bukan hanya itu, dalam konsep Kurikulum Merdeka, satuan pendidikan menentukan pilihan yang berdasar pada angket kesiapan implementasi menyangkut kesiapan guru, tenaga pendidik lainnya, serta satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.
Sebagai dasar hukum dari pembentukan Kurikulum Merdeka ini merujuk kepada beberapa ketetapan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi yang dilakukan merunut pada perundang-undangan seperti berikut, yakni:
– Undang-Undang Nomor 20 tahun ketetapan 2003 yang membahas tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2020 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan di Indonesia.
– Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 yang membahas tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2020 yang membahas tentang Standar Nasional Pendidikan.
– Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 5 tahun 2022 yang membahas tentang Standar Kompetensi Lulusan.
– Dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, terdapat beberapa strategi implementasi jalur mandiri yang meliputi:
1. Rute Adopsi Kurikulum Merdeka Secara Bertahap.
2. Menyediakan asesmen dan perangkat ajar yang mengadopsi konsep High Touch, pendekatan strategi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai basik pendidikan.
3. Menyediakan fasilitas Pelatihan Mandiri dan Sumber Belajar Guru dan tim pendidik lainnya.
4. Menyediakan Narasumber Kurikulum Merdeka yang punya kompetensi di bidangnya.
5. Memfasilitasi pengembangan Komunitas Belajar.
Kurikulum Merdeka masih akan terus diterapkan di sekolah-sekolah hingga kurikulum baru dirumuskan kembali sebagai pengganti.
Pewarta: Utep
Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta
Sumber: kurikulum.kemendikbud.go.id