DKI Jakarta Memperketat Kendali Polusi Udara, Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi atau Terancam Tilang

- Redaksi

Friday, 1 September 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas melakukan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi kendaraan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)


SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dalam upaya mengatasi masalah polusi udara yang semakin memburuk di ibu kota. Pada Jumat, (25/8), pemerintah mulai melaksanakan razia uji emisi untuk kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengumumkan bahwa mulai hari ini, Jumat, (1/9), sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uji emisi kendaraan menjadi langkah krusial dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik. Proses uji emisi ini dilakukan untuk mengukur tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan. Biaya uji emisi bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk mobil, biaya uji emisi berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu. Sementara itu, sepeda motor dikenakan biaya setengah dari tarif uji emisi mobil.

Baca Juga :  Awas Nyesel! 4 Fakta Penting tentang New Honda Vario 125 yang Perlu Diketahui Sebelum Membelinya

Warga Jakarta dapat mengikuti uji emisi dengan mengunjungi bengkel khusus, kios uji emisi, mobil uji emisi yang berkeliling, atau Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wilayah Jakarta. Proses uji emisi melibatkan pemasangan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan yang harus dalam posisi hidup selama uji emisi berlangsung. Selama proses uji, penggunaan alat elektronik di kendaraan seperti pendingin udara (AC), lampu, dan radio dilarang. Uji emisi berlangsung sekitar 5 hingga 7 menit, dan hasil pengukuran mengidentifikasi berbagai zat seperti Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.

Kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan surat lulus uji emisi yang dapat digunakan sebagai bukti kepada pihak kepolisian. Selain itu, pengguna kendaraan juga dapat melakukan pengecekan hasil uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.

Baca Juga :  Doa Untuk Wanita yang Sakit dalam Islam

Untuk memudahkan warga Jakarta, uji emisi kendaraan dapat dilakukan di 335 bengkel yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Informasi mengenai lokasi bengkel uji emisi terdekat dapat diakses melalui aplikasi JAKI dan e-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Selain itu, proses pemesanan uji emisi juga dapat dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi uji emisi dengan langkah-langkah yang telah ditentukan.

Upaya pemerintah DKI Jakarta dalam menghadapi permasalahan polusi udara ini mendapat dukungan dari masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kualitas udara yang lebih baik. Diharapkan langkah ini akan memberikan dampak positif dalam upaya menjaga kesehatan dan kualitas hidup warga Jakarta di tengah tantangan polusi udara yang semakin serius.

Berita Terkait

Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna
Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global
Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada
Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia
Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024
Prabowo Subianto Bertemu Mohammed bin Zayed, Perkuat Kerja Sama Indonesia-UEA
Fenomena Barron Trump: Dari Suara Anak Kecil Hingga Pengaruhnya di Dunia Digital

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 20:17 WIB

Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna

Sunday, 24 November 2024 - 20:14 WIB

Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global

Sunday, 24 November 2024 - 20:08 WIB

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

Sunday, 24 November 2024 - 20:04 WIB

KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada

Sunday, 24 November 2024 - 19:43 WIB

Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Berita

Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:17 WIB

Jelaskan Proses Terjadinya Hujan

Pendidikan

Jelaskan Proses Terjadinya Hujan? Simak Berikut Ini Pembahasannya!

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:09 WIB