Warga di Desa Kasri Malang membongkar jembatan demi truk parade sound horeg bisa lewat (Foto: Tangkapan layar) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah video yang menampilkan warga yang membongkar pagar jembatan selama acara karnaval di Malang telah menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi di Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dan telah memicu perdebatan luas di kalangan warganet.
Video yang diunggah oleh akun Tiktok @jas_project memperlihatkan sebuah truk sound system yang tidak dapat melewati jembatan. Truk tersebut membawa peralatan sound system untuk parade karnaval, namun terhenti karena lebar jembatan yang lebih kecil dari lebar truk dengan peralatan sound system yang melekat di belakangnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi pada tanggal 2 September 2023, ketika sembilan truk fuso dan lima truk biasa membawa peralatan sound system untuk karnaval di Desa Kasri. Namun, ketika mereka mencoba melewati jembatan menuju lokasi awal karnaval, mereka dihadang oleh jembatan yang memiliki lebar kurang dari lima meter. Sementara itu, lebar truk yang telah dipasangi peralatan sound system mencapai 5,2 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Kasri, Khusaini, mengungkapkan bahwa pembongkaran pagar jembatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak desa. Ia bahkan baru mengetahui kejadian tersebut setelah pagar jembatan itu telah dirobohkan.
“Sejujurnya saya baru mengetahui setelah pagar itu dibongkar. Baru setelah itu ada informasi yang masuk ke kantor desa,” kata Khusaini.
Kepolisian, yang turut merespons insiden ini, menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait video viral tersebut. Anggota Polsek Bululawang dan tim dari Satreskrim Polres Malang telah dikerahkan untuk menginvestigasi kejadian ini.
Upaya mediasi juga telah dilakukan oleh pihak desa dan penyelenggara acara untuk mencari solusi terbaik. Polres Malang juga telah berkoordinasi dengan Bupati Malang yang telah mengeluarkan surat edaran baru terkait regulasi parade sound system.
Pemkab Malang telah mengeluarkan surat edaran terkait parade sound system di Kabupaten Malang sejak tanggal 30 Agustus 2023. Keputusan ini telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang menegaskan bahwa kegiatan semacam ini harus mendapatkan izin tertulis dari Polres atau Polsek setempat.
Kejadian ini menciptakan beragam komentar di media sosial, dengan banyak yang mengecam tindakan warga yang merusak fasilitas publik. Langkah-langkah hukum lebih lanjut akan diambil sesuai dengan hasil penyelidikan kepolisian.
Insiden ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya koordinasi yang baik antara pihak penyelenggara acara, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan publik untuk mencegah kerusakan fasilitas umum serta ketidaknyamanan bagi warga setempat.