Pelayanan SIM Keliling di Surabaya |
SwaraWarta.co.id – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya telah menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini memberikan kemudahan bagi warga Surabaya untuk memperbarui SIM mereka tanpa harus pergi ke kantor polisi.
Pada Jumat (8/9), layanan SIM keliling tersedia di dua lokasi, yaitu SWK Jambangan dan Parkiran SMAN Santo Yusuf Karang Pilang. Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di kedua lokasi tersebut.
Untuk mengikuti proses perpanjangan SIM, warga harus memenuhi beberapa syarat dan membawa dokumen administrasi yang diperlukan. Syarat-syarat tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Usia minimal 17 tahun.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
3. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari seorang dokter.
4. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
5. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
6. Untuk pengalihan golongan SIM, harus disertai dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dapat melakukannya H-7 sebelum masa aktif SIM habis. Sebaiknya datang lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang. Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan pemohon harus melakukan proses penerbitan baru.
Biaya pembuatan perpanjangan SIM adalah Rp75.000 untuk SIM golongan C dan Rp80.000 untuk SIM golongan A. Dengan layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat dengan mudah dan efisien memperpanjang Surat Izin Mengemudi mereka tanpa harus mengalami kesulitan atau penundaan.