Aksi Curat di Nganjuk: Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Terjerumus dalam Dunia Judi Online

Redaksi SwaraWarta.co.id

- Redaksi

Saturday, 9 September 2023 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka Curat diamankan Resmob Polres Nganjuk (TribunJatim/Achmad Amru muiz)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil menangkap dua individu yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Dua tersangka, yang identitasnya disebut sebagai AS (39) dan ID (26), keduanya berasal dari Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan korban yang merupakan penduduk Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Kami segera menggerakkan Tim Resmob setelah menerima laporan dari korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan ini,” kata Fatah Meilana melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, pada Jumat (8/9/2023).

Menurut Fatah Meilana, berdasarkan laporan korban, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Dua tersangka masuk ke rumah korban dan berhasil membawa kabur tiga handphone, seorang laptop, dan dompet yang berisi identitas korban serta uang senilai Rp 1 juta.

Fatah Meilana mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 32 juta akibat aksi kedua pelaku.

Dalam upaya mengejar kedua tersangka, tim Resmob berhasil mengidentifikasi identitas mereka dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga diamankan.

“Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Fatah Meilana.

Baca Juga :  Heboh! Kades di Jombang Tipu Warga hingga Ratusan Juta

Fatah Meilana menyebutkan bahwa kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan ini karena mereka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan dalam bermain judi online.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Fatah Meilana.

Kedua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dapat menghadapi hukuman penjara selama 7 tahun, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Oceania Cruises Luncurkan Koleksi Pelayaran 2026: Eksplorasi Destinasi Ikonik di Seluruh Dunia
Polemik Penistaan Agama oleh Rudi Simamora: Tindakan Warga Menjaga Keamanan
Prabowo Subianto Bertemu Surya Paloh dan Cak Imin di Kemenhan, Ada Apa?
Cara Mudah Mengecek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Pratama Arhan Absen dari Line-up Suwon FC, Diduga Akibat Kelelahan Usai Bela Timnas Indonesia
Detik-Detik Verifikasi Akun Grapix AI: Pelajaran Berharga dari Skema Ponzi
Drama Comeback PSBS Biak: Lima Gol dan Dua Kartu Merah di Laga Seru Liga 1
Kemenangan Penting! Persib Bandung Bungkam Persebaya Surabaya 2-0, Bajul Ijo Tumbang Pertama Kali Musim Ini

Berita Terkait

Friday, 18 October 2024 - 21:44 WIB

Oceania Cruises Luncurkan Koleksi Pelayaran 2026: Eksplorasi Destinasi Ikonik di Seluruh Dunia

Friday, 18 October 2024 - 21:34 WIB

Polemik Penistaan Agama oleh Rudi Simamora: Tindakan Warga Menjaga Keamanan

Friday, 18 October 2024 - 21:27 WIB

Prabowo Subianto Bertemu Surya Paloh dan Cak Imin di Kemenhan, Ada Apa?

Friday, 18 October 2024 - 21:20 WIB

Cara Mudah Mengecek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Friday, 18 October 2024 - 21:11 WIB

Pratama Arhan Absen dari Line-up Suwon FC, Diduga Akibat Kelelahan Usai Bela Timnas Indonesia

Berita Terbaru