Polda Metro Jaya Bongkar Produksi Film Dewasa di Jakarta: 12 Pemeran Wanita dan 5 Pria Terlibat

- Redaksi

Monday, 11 September 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pembuatan konten dewasa (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya berhasil membongkar produksi film dewasa di Jakarta yang melibatkan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria. Para pemeran ini bekerja sebagai freelancer dengan honor berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkapkan hal ini pada Senin (11/9). Produksi film dewasa ini telah menghasilkan setidaknya 120 video dewasa.

Ada 5 tersangka yang ditangkap terkait produksi film dewasa ini. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam pembuatan konten dewasa tersebut. Tersangka termasuk pemilik website, sutradara, produser konten dewasa, kameramen, editor konten dewasa, sound engineer, dan pemeran figuran dalam film dewasa.

“Pascaidentifikasi, kami menemukan 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria dalam video dewasa yang telah diproduksi,” ungkap Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.

Setelah produksi, production house (PH) ini mengunggah video dewasa ke tiga website yang dimiliki oleh salah satu tersangka. Di situs web tersebut, pelanggan dapat melihat cuplikan video dewasa sebelum diarahkan untuk berlangganan.

Terdapat berbagai paket berlangganan yang ditawarkan, mulai dari paket harian seharga Rp 50 ribu, paket mingguan Rp 150 ribu, paket bulanan Rp 250 ribu, hingga paket tahunan seharga Rp 500 ribu.

Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal yang terkait dengan perundang-undangan terkait pornografi dan informasi serta transaksi elektronik.

Baca Juga :  Biografi Jusuf Hamka: Kisah Inspiratif Pengusaha Muslim Tionghoa di Indonesia

Pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini meliputi:

– Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

– Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 7 jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Baca Juga :  Tanggapan Satpol PP Toli-toli Terhadap Video Viral Berunsur Asusila

– Pasal 8 jo Pasal 39 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

– Pasal 9 jo Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat
Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu
Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 05:10 WIB

Meutya Hafid: Kominfo Tetap Tegas Tutup Situs Judi Meski Digugat

Friday, 22 November 2024 - 05:05 WIB

Gunung Ibu di Halmahera Barat Erupsi, Keluarkan Lava Pijar dan Kolom Abu

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB