Narkoba yang dimusnahkan Polda Jabar (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Polda Jawa Barat berhasil menemukan dan menyita seberat 23,9 kilogram sabu yang hendak dijual di Tanah Pasundan.
Setelah berhasil menangkap 7 tersangka, polisi akhirnya memusnahkan barang haram tersebut dengan mencampurnya dengan cairan asam sulfat (H2SO4). Hasilnya, sabu tersebut hancur lebur seperti jus berwarna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Heboh! Perselingkuhan Oknum ASN dan LC Pengantar Sabu Berhasil Dibongkar Polisi
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dari enam laporan sebesar kurang lebih 23.932,6 gram dari para tersangka LT alias B, AAS alias O, AT alias P, LS alias G, dan HGP. Sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Jabar.
“Barang bukti saat ini dari enam laporan sebanyak kurang lebih 23.932,6 gram,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (13/6).
“Kemudian, barang bukti sabu 2,3 gram dengan tersangka kedua dengan barang bukti sabu 20,627 gram,” terangnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu
Hukuman yang diterima perlakuan sesuai dengan pasal Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.