Begini Cara Membuat dan Mencetak Kartu Nikah Digital dengan Mudah

- Redaksi

Sunday, 17 September 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Nikah Digital (Foto: Kompas.com)

SwaraWarta.co.id – Pasangan yang telah merayakan pernikahan
resmi mereka, kini bisa menciptakan kartu nikah digital eksklusif tanpa biaya
tambahan.

Dan bukan hanya pasangan baru saja, bahkan pasangan yang
telah mengarungi bahtera pernikahan selama bertahun-tahun pun dapat
melakukannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekarang, bagi sepasang suami-istri, tidak ada lagi
kerumitan membawa buku nikah ketika mereka berkelana. Cukuplah sebuah kartu
nikah digital yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk
menemani perjalanan mereka. Terdapat beragam keuntungan yang tersembunyi dalam
kartu nikah digital yang menakjubkan ini.

Pertama-tama, kartu nikah ini akan membuka akses yang lebih
mudah ke berbagai layanan KUA di seluruh penjuru Indonesia. Jadi, bagi pasangan
yang mengucapkan janji suci di Aceh, mereka dapat merasakan pelayanan yang sama
di Bali atau di tempat lain, tanpa batasan geografis.

Baca Juga :  Gymboree: Merek Pakaian Anak yang Menginspirasi Kreativitas dan Petualangan

Kedua, kartu nikah juga menjadi bukti yang valid dan akurat
yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai persyaratan dalam urusan perbankan
dan bidang lainnya. Tidak perlu lagi repot-repot membawa buku nikah fisik atau
mengurus legalisasi buku nikah. Data pernikahan yang tercatat dalam kartu ini
dijamin sah dan dapat diandalkan.

Ketiga, kartu nikah digital ini akan membantu meminimalisasi
risiko pemalsuan buku nikah yang sering terjadi. Kartu nikah ini dilengkapi
dengan kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah
Kementerian Agama (Simkah Kemenag). 

Sebagai tambahan, Simkah yang berbasis web
ini adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem
Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Pasangan yang telah meresmikan hubungan suci mereka sekarang
dapat mencetak kartu nikah digital ini dengan mudah dan tanpa biaya. Tidak
hanya pasangan yang baru saja melangkah ke pelaminan, bahkan mereka yang telah
lama mengarungi bahtera pernikahan juga bisa memilikinya.

Baca Juga :  Jelaskan Jenis Otoritas yang Berpengaruh Terhadap Pola Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan Menurut Weber: Penjelasan Lengkap

Format dari kartu nikah digital ini menampilkan gambar indah
dari kedua mempelai di halaman depan, lengkap dengan nama mereka yang begitu
berarti. Dalam kartu ini, juga tercantum tanggal bersejarah saat akad nikah mereka
dilaksanakan.

Selain foto dan tanggal akad, kartu ini juga mencakup
informasi tentang lokasi KUA tempat pernikahan berlangsung, nomor akta yang
mengesahkan pernikahan mereka, dan sebuah barcode (QR) yang berisi data server
Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, menampilkan data lengkap mengenai
keberadaan pasangan suci ini.

Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah
membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin:

  1. Calon
    pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah
    di https://simkah.kemenag.go.id/;
  2. Calon
    pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan
    alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah
    digital;
  3. Setelah
    data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp
    setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
  4. Klik
    tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu
    nikah digital pun siap dicetak.
Baca Juga :  PlayStation 5 Review: Pengalaman Gaming Generasi Baru

Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah
digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah
Kemenag, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pasangan
    suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
  2. Memasukan
    data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
  3. Kartu
    nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau
    nomor telepon terdaftar;
  4. Kartu
    nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.

 

Berita Terkait

Pergaulan Sosial di Era Modern pada Saat Ini Sangat Berpengaruh pada Akhlak, Etika dan Moral Manusia
Apa Artinya Sikap Tekun dalam Berwirausaha dan Mengapa Sukses Itu Penting?
Jelaskan Jenis Otoritas yang Berpengaruh Terhadap Pola Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan Menurut Weber: Penjelasan Lengkap
Ngeblog di 2025: Masih Relevan atau Sudah Ketinggalan Zaman?
Epitome of a Woman Showcase: Menjadi Inspirasi bagi Wanita di Seluruh Dunia
Rumah Sakit Kartika Lampung: Mengungkap Keangkeran dan Sejarahnya
Manfaat Bunga Petunia: Tanaman Hias Cantik dengan Segudang Khasiat
Perbedaan Karyawan dan Pegawai: Ketahui Definisi dan Haknya di Dunia Kerja

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 18:31 WIB

Pergaulan Sosial di Era Modern pada Saat Ini Sangat Berpengaruh pada Akhlak, Etika dan Moral Manusia

Wednesday, 13 November 2024 - 13:20 WIB

Apa Artinya Sikap Tekun dalam Berwirausaha dan Mengapa Sukses Itu Penting?

Wednesday, 13 November 2024 - 13:15 WIB

Jelaskan Jenis Otoritas yang Berpengaruh Terhadap Pola Kepemimpinan dan Pengambilan Keputusan Menurut Weber: Penjelasan Lengkap

Tuesday, 12 November 2024 - 20:33 WIB

Ngeblog di 2025: Masih Relevan atau Sudah Ketinggalan Zaman?

Monday, 11 November 2024 - 09:06 WIB

Epitome of a Woman Showcase: Menjadi Inspirasi bagi Wanita di Seluruh Dunia

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB