iPhone 15 dan iPhone 15 Plus (Dok. Apple) |
SwaraWarta.co.id – Pembelian iPhone 15 di luar negeri saat ini menjadi pilihan yang menarik bagi banyak orang dengan pertimbangan harga yang lebih terjangkau dan waktu pengiriman yang lebih cepat. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli iPhone di luar negeri, penting untuk mempertimbangkan biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang mungkin perlu Anda bayarkan.
Apple secara resmi merilis iPhone 15 secara global pada Rabu (13/9) dan mulai menerima pemesanan prapenjualan pada Jumat (15/9). Namun, di Indonesia, iPhone 15 belum dapat dipesan secara resmi karena tidak ada toko resmi Apple. Pencinta produk Apple di Indonesia biasanya harus menunggu sekitar 3 bulan setelah tanggal rilis global untuk mendapatkan iPhone terbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika iPhone 15 akhirnya dirilis di Indonesia, diperkirakan harganya akan lebih tinggi sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta karena faktor Bea Masuk dan berbagai jenis pajak lainnya.
Oleh karena itu, banyak orang memilih untuk membeli iPhone di luar negeri agar bisa memiliki ponsel terbaru ini lebih cepat. Namun, perlu diingat bahwa untuk mengimpor perangkat ini ke Indonesia, Anda perlu membayar biaya pendaftaran IMEI agar perangkat dapat terhubung ke jaringan operator seluler di Indonesia.
Berikut adalah rincian biaya pendaftaran IMEI yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor:
– Bea Masuk: 10 persen dari nilai pabean.
– PPN: 11 persen dari nilai impor.
– PPh Pasal 22 impor: 10 persen dari nilai impor untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.
Dengan demikian, jika Anda ingin mendaftarkan IMEI untuk iPhone 15 varian 128 GB dengan harga US$799, Anda perlu membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1.514.027 jika Anda memiliki NPWP, dan Rp2.017.178 jika Anda tidak memiliki NPWP. Biaya ini dihitung berdasarkan kurs dolar ke rupiah yang berlaku pada Kamis (14/9) sebesar Rp15.298 per dolar.
Jadi, jika Anda menggabungkan biaya pendaftaran IMEI dengan harga pembelian iPhone, Anda perlu merogoh kocek sekitar Rp13.784.549 untuk membeli iPhone 15 varian terendah.
Metode yang sama juga berlaku untuk varian iPhone 15 lainnya. Berikut adalah biaya pendaftaran IMEI untuk semua varian, baik yang memiliki NPWP maupun yang tidak:
– iPhone 15 (harga mulai US$799): Rp1.514.027 atau Rp2.017.178
– iPhone 15 Plus (harga mulai US$899): Rp2.020.391,56 atau Rp2.691.820,78
– iPhone 15 Pro (harga mulai US$999): Rp2.526.755,36 atau Rp3.366.462,58
– iPhone 15 Pro Max (harga mulai US$1.199): Rp3.539.482,96 atau Rp4.715.746,18
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut, nomor identitas, nomor penerbangan atau sarana pengangkut darat, tanggal kedatangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Anda memiliki, jumlah, jenis, merek, tipe perangkat telekomunikasi, dan IMEI perangkat tersebut.
Penting untuk memahami semua biaya terkait sebelum memutuskan untuk membeli iPhone 15 dari luar negeri agar Anda tidak terkejut dengan biaya yang harus Anda bayarkan.