Potret Mami Icha seorang mucikari prostitusi (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah berhasil berhasil menangkap seorang wanita berinisial FEA atau lebih dikenal dengan sebutan mami Icha. Mami Icha ditangkap atas kasus prostitusi dengan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safitri Simanjuntak mengungkapkan bahwa eksploitasi tersebut dilakukan mami Icha melalui media sosial media. Upaya penangkapan ini dilakukan kepada mami Icha yang diduga sebagai mucikari dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai mucikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual eksploitasi secara seksual terhadap anak,”ungkap Ade pada keterangannya Minggu, (24/9).
Selain mami Icha, menurut Ade pihak kepolisian telah mengamankan 2 anak dibawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi. Kedua anak tersebut berinisial DO (15) dan SM (14).
Menurut Ade, korban tersebut akan diberikan uang jutaan rupiah oleh mami Icha. Uang tersebut akan diberikan mami Icha, jika korban mau melayani pria hidung belang.
Menurut keterangan tersangka, setiap remaja akan ditarif 7-8 juta per jamnya. Sementara untuk remaja yang sudah tidak perawan akan ditarif 1,5 juta per jamnya.
“Dari keterangan yang di dapat dari tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7-8 juta per jam. Dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1,5 juta per jam,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.
Lebih lanjut, Ade menguntungkan bahwa kedua korban tersebut kini sudah ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan akan dikembalikan kepada orang tuanya.
“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami,”ungkap Ade Safitri.
Mami Icha sendiri diduga menjadi mucikari sejak bulan April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil sebesar 50% dari setiap transaksi. Sementara korban sendiri bisa mengenal tersangka melalui jaringan pergaulan.
“Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50% dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dadi jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.
Saat ini pihak kepolisian juga masih menangani kasus ini secara mendalam. Terlebih ada 21 korban yang juga terlibat dalam kasus ini.