Seorang remaja di Bogor Diperkosa oleh temannya sendiri (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id– Kasus pemerkosaan kembali menimpa remaja berusia 12 tahun di kota Bogor. Korban merupakan remaja berinisial AB yang diperkosa oleh 5 temannya usai dicekoki minuman keras. Kejadian tersebut terjadi di gubuk pisang, Jalan Sudimampir, Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima pelaku tersebut terdiri dari AP (23), RMK (15), NRP (15), MF(15) dan FAQ (22). Hal tersebut diungkapkan oleh Hadi Kristanto selaku Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 00.30 WIB tepatnya di gubuk pisang Jalan Sudimampir, Bogor.
Kejadian tersebut bermula saat korban dan teman-teman bermain pada Minggu (17/9). Saat kejadian korban memang benar bermain dengan teman-teman yakni I (13), A (12), dan R (15). Diketahui korban juga baru mengenal pelaku.
Pelaku menawari korban dan teman-teman yang saat ini menjadi saksi untuk minum miras. Korban dan saksi bersikeras untuk menolak. Namun pelaku memaksa korban dan saksi untuk minum dengan cara mencekokinya. Hal tersebut membuat korban dan saksi tidak berdaya.
“Korban menolak, namun pelaku MF mencekoki korban dan saksi hingga korban lemas tidak berdaya. Selanjutnya, pelaku RMK memasang karpet untuk dijadikan gorden untuk menutupi korban,” ungkap Hadi Kristanto seperti yang dikutip dari DetikNews.
Dari situ para pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan cara menyetubuhi korban secara bergiliran. Setelah tersadar kembali, korban keluar dari gubuk dibantu para saksi untuk menggunakan celana. Sebelumnya, saksi I sempat menghalangi aksi dari para pelaku.
Namun upaya yang dilakukan saksi tidak membuahkan hasil lataran saksi I diusir oleh pelaku. Sementara saksi R dalam kondisi masih mabuk tertidur di luar tempat kejadian perkara. Sementara saksi A menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta pertolongan.
Tidak berselang lama, polisi datang lantaran sedang patroli dan bertemu warga dan orang tua korban yang saat itu sedang mencari saksi dan korban. Setelah bertemu, pihak kepolisian segera mengamankan korban dan para tersangka.
“Tidak lama kemudian polisi datang dan mengamankan korban dan tersangka,” sambung Hadi Kristanto.
Akibat aksi bejatnya seluruh pelaku harus berhadapan dengan hukum. Pelaku yakni MF, NRP, dan RMK harus berhadapan dengan hukum anak. 3 pelaku yang masih di bawah umur harus mendekam di Cimanggis.
Sementara pelaku yang sudah cukup umur ditempatkan di rutan Polsek Pancoran Mas.