Yougrut dianggap haram lantaran mengandung karimin. (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Bahtsul Masail NU Jatim resmi menetapkan bahwa Yogurt sebagai produk olahan yang haram. Hal ini lantaran mengandung bahan Karmin. Karimin merupakan bahan makanan yang terbuat dari bangkai.
Keputusan tersebut didasarkan pada aspek agama dan juga hukum-hukum dalam Islam. Bukan hanya produk yogurt, terdapat beberapa olahran makanan yang diduga mengandung karmin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Produk tersebut mulai dari jelly, susu, hingga permen hingga beberapa makanan bewarna merah. Menurut KH Romadlon Chotib selaku Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) karmin ditandai dengan kode E-120.
Karmin sendiri merupakan pewarna yang kerap ditemukan dalam produk olahan makanan hingga make up.
KH. Ramadlon Chotib menghimbau untuk menghindari produk-produk yang mengandung bahan berupa karimin. Dalam konferensi yang dilakukanya hasil dari Bahtsul Masail LBMNU, menetapkan yougrut haram menurut imam Syafi’i.
Seperti yang diketahui bahwa pihak Bahtsul Masail LBMNU menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai madzhab Syafi’iyah.
Alim ulama sendiri juga selalu berupaya untuk menghindari penggunaan bahan pewarna karimin. Hal ini untuk menjauhi beberapa hal yang haram. Hal yang haram membuat hati susah dikendalikan.
Menghadiri beberapa hal yang haram merupakan salah satu upaya untuk mencari keberkahan dan ketenangan dalam hidup.
Keberkahan hidup tersebut mengacu pada perilaku dan beberapa hal yang halal akan membawa ketenangan dan juga kedamaian.
Menurut KH.Ramadlon Chotib, orang yang terbiasa mengonsumsi makanan haram akan memiliki hati keras.
Hal inilah yang menguat keputusan dari LBMNU harus menjadi pusat perhatian banyak pihak. Keputusan yang telah ditetapkan memiliki peran dan pengaruh penting dalam aspek kehidupan bermasyarakat.
Terlebih LBMNU merupakan salah satu bagian dari perjuangan Nahdlatul Ulama. Dalam menjalankan proses bahtsul masail, setidaknya terdapat 30 kitab turats yang dikaji.
KH.Ramadlon Chotib menjelaskan, bahwa setiap permasalahan harus didasarkan pada kitab-kitab klasik. Bahtsul masail menetapkan bangkai serangga haram dikonsumsi seperti yang terdapat pada yougrut.
Hal ini lantaran bangkai serangga diklaim menjijikan dan najis. Namun hal ini berbeda dengan pendapat madzhab Maliki. Menurut madzhab Syafi’i, penggunaan kosmetik atau make up dengan bahan karimin bersifat haram.
Hal ini lantaran dalam produk tersebut terdapat najis. Namun, imam Imam Abi Hanifah, Imam Malik dan Imam Qoffal mengungkapkan bahwa hukum karimin halal. Hal ini lantaran serangga tersebut tidak memiliki darah busuk.
Karimin sendiri sudah digunakan sebagai pewarna makanan sejak abad ke 16. Tepatnya pada zaman zaman suku Aztec.