Foto pernikahan SE dan AT di ruang penyidikan Polda Metro Jaya (Dok.Istimewa). |
SwaraWarta.co.id – Perempuan berinisial SE dan seorang pria berinisial AT yang merupakan tersangka kasus film porno di Jaksel, ternyata memiliki hubungan spesial.
Keduanya melangsungkan pernikahan di ruang penyidik Polda Metro Jaya. SE dan AT diketahui terlibat dalam kasus film porno di Jaksel dan telah berstatus sebagai tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabar SE dan AT yang melangsungkan pernikahan di kantor polisi, juga dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safitri, pernikahan tersebut memang benar dilakukan di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Serta acara tersebut juga dihadiri oleh 5 orang.
“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya,” ungkap Ade Safitri Simanjuntak.
Sebelumnya, SE ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai pemeran dan juga sekretaris dalam rumah produksi film porno di Jaksel.
Sementara itu, AT sendiri juga menjadi tersangka atas keterlibatannya sebagai sound engineering.
Lebih lanjut, Ade Safitri mengungkapkan bahwa pernikahan tersebut merupakan keinginan SE dan AT.
Meskipun keduanya berstatus sebagai tahanan, namun bukan berarti mereka tidak berhak melangsungkan pernikahan.
“Meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah,” ungkap Ade Safitri, pada hari Senin, (1/10).
Selain itu, Ade Safitri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu memfasilitasi tahanan yang akan melangsungkan pernikahan.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ungkapnya.
Menurut Ade Safitri, pernikahan tahanan tidak akan dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan.
“Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan,” ungkapnya.
Pernikahan tahanan memang sengaja dilakukan di kantor polisi. Hal ini bertujuan agar tahanan tidak bisa melarikan diri.
“Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” imbuhnya.
Menurut Ade Safitri Simanjuntak, keduanya juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang sudah memfasilitasi pernikahan tersebut.
SE dan AT sebenarnya sudah memiliki keinginan menikah sejak dulu. Bahkan niat tersebut sudah ada sebelum kasus mereka viral.