Terbongkar! Inilah Alasan Tiktok Shop Dilarang Dagang di Indonesia

- Redaksi

Thursday, 5 October 2023 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada haru Rabu (4/10) Tiktok shop resmi ditutup. Kabar ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh menteri koperasi dan UKM Teten Masduki.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teten Masduki mengungkapkan bahwa selama ini tiktok shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Izin tersebut tidak memperbolehkan tiktok shop untuk berdagang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengatur izin khusus e-commerce.

“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang,” tulis Teten pada akun pribadinya, hari Kamis (5/10).

Lebih lanjut, Teten Masduki juga mengungkapkan bahwa tiktok shop harus memiliki izin sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Tak Hanya Berhasil Efektifkan Libur Nataru, Semarang Sukses Kendalikan Inflasi

Dimana izin usaha e-commerce terdapat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Lebih lanjut, Teten Masduki mengungkapkan bahwa tiktok shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023,” imbuhnya.

Teten Masduki juga menegaskan bahwa adanya peraturan ini bukan berarti Indonesia anti tiktok shop. Selain itu, Teten Masduki juga menepis anggapan bahwa Indonesia anti investasi.

“Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” tegas Teten.

Baca Juga :  Viral Jukir Getok Tarif Bus hingga Rp 300 Ribu, Kini Diburu Polisi

Dengan adanya larangan medsos sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih menjadi e-commerce atau PPMSE.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua pengusaha di dalam negeri ataupun luar negeri yang akan membuka e-commerce di Indonesia.

Seperti yang diketahui bersama, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dimana didalamnya terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara.

Meskipun telah mendapatkan penjelasan dari Teten Masduki, banyak pengguna tiktok shop yang kecewa terhadap aturan tersebut.

Rasa kecewa pengguna tiktok bukanlah tanpa alasan. Sebab tiktok shop selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mencari tambahan penghasilan.

Banyak pengguna yang merasa dirugikan akibat peraturan tersebut. Padahal, pengguna tetap bisa mendirikan bisnis online melalui e-commerce lainnya.

Baca Juga :  Epy Kusnandar Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Menanggapi hal ini, Teten Masduki mengungkapkan bahwa penjual tidak akan dirugikan oleh pertautan tersebut. Sebab seller bisa menjual di multi-platform.

“Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat,” ungkap Teten pada hari Selasa (3/10)

Berita Terkait

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara
Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini
Abdullah Nizar Assegaf Ajak Masyarakat Pahami Hidup dengan Konsep Go Green
Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut
Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara
PDIP Kaitkan Jokowi dengan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Oleh KPK
Tak Hanya Berhasil Efektifkan Libur Nataru, Semarang Sukses Kendalikan Inflasi
Belasan Warga Kebon Kelapa Sukabumi Keracunan Jamur, Begini Kesaksiannya

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 17:00 WIB

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

Thursday, 26 December 2024 - 16:40 WIB

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri, PDIP Bilang Begini

Thursday, 26 December 2024 - 09:24 WIB

Kilas Balik Tsunami Aceh 2004, Mengintip Kokohnya Masjid Raya Baiturrahman yang Tetap Utuh saat Diterjang Air Laut

Thursday, 26 December 2024 - 09:18 WIB

Vonis Hukuman Harvey Moeis Dikritik Publik, Kejagung Angkat Bicara

Thursday, 26 December 2024 - 09:13 WIB

PDIP Kaitkan Jokowi dengan Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Oleh KPK

Berita Terbaru

Hasto Kristiyanto (Dok. Ist)

Berita

Ditetapkan jadi Tersangka oleh KPK, Hasto Angkat Bicara

Thursday, 26 Dec 2024 - 17:00 WIB