Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Pada haru Rabu (4/10) Tiktok shop resmi ditutup. Kabar ini sebelumnya juga telah disampaikan oleh menteri koperasi dan UKM Teten Masduki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Teten Masduki mengungkapkan bahwa selama ini tiktok shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Izin tersebut tidak memperbolehkan tiktok shop untuk berdagang. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengatur izin khusus e-commerce.
“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang tidak boleh berdagang,” tulis Teten pada akun pribadinya, hari Kamis (5/10).
Lebih lanjut, Teten Masduki juga mengungkapkan bahwa tiktok shop harus memiliki izin sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
Dimana izin usaha e-commerce terdapat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Lebih lanjut, Teten Masduki mengungkapkan bahwa tiktok shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023,” imbuhnya.
Teten Masduki juga menegaskan bahwa adanya peraturan ini bukan berarti Indonesia anti tiktok shop. Selain itu, Teten Masduki juga menepis anggapan bahwa Indonesia anti investasi.
“Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” tegas Teten.
Dengan adanya larangan medsos sebagai e-commerce, pemerintah mengatur perizinan untuk beralih menjadi e-commerce atau PPMSE.
Peraturan tersebut berlaku untuk semua pengusaha di dalam negeri ataupun luar negeri yang akan membuka e-commerce di Indonesia.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Dimana didalamnya terdapat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara.
Meskipun telah mendapatkan penjelasan dari Teten Masduki, banyak pengguna tiktok shop yang kecewa terhadap aturan tersebut.
Rasa kecewa pengguna tiktok bukanlah tanpa alasan. Sebab tiktok shop selama ini digunakan oleh masyarakat untuk mencari tambahan penghasilan.
Banyak pengguna yang merasa dirugikan akibat peraturan tersebut. Padahal, pengguna tetap bisa mendirikan bisnis online melalui e-commerce lainnya.
Menanggapi hal ini, Teten Masduki mengungkapkan bahwa penjual tidak akan dirugikan oleh pertautan tersebut. Sebab seller bisa menjual di multi-platform.
“Jadi tidak benar kalau setelah ditutup ini mereka akan bangkrut dan lain sebagainya. Kenyataannya para seller ini akan menjual di multi-platform, nggak cuma di satu tempat,” ungkap Teten pada hari Selasa (3/10)