Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia membayar iuran (Dok. Antara) |
SwaraWarta.co.id – Setiap bulan, ribuan peserta BPJS Kesehatan di Indonesia membayar iuran sebagai bagian dari kewajibannya.
Namun, ada banyak yang bertanya-tanya, apakah uang yang telah mereka bayarkan selama ini dapat dicairkan jika mereka tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang berlandaskan prinsip gotong royong.
Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta yang sehat dan tidak pernah sakit digunakan untuk membantu peserta lain yang membutuhkan perawatan medis.
Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan dapat dicairkan adalah tidak.
Iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta merupakan kontribusi yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program ini.
Meskipun peserta mungkin tidak pernah mengalami masalah kesehatan, keikutsertaan mereka tetap berlaku dan berperan dalam mendukung peserta lain yang membutuhkan perawatan.
Jadi, meskipun uang iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara pribadi, hal ini tidak seharusnya menjadi suatu kerugian.
Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki jaminan bahwa biaya pengobatan akan ditanggung, bahkan jika biayanya tinggi.
Prinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan memastikan bahwa semua peserta saling mendukung satu sama lain dalam menghadapi tantangan kesehatan.
Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan
Untuk memahami lebih lanjut, mari kita lihat perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, termasuk ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta, wajib membayar iuran sebesar 5% dari upah. Dari jumlah tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Terdapat batas atas dan batas bawah dalam perhitungan iuran BPJS Kesehatan. Batas bawah adalah upah minimum kabupaten/kota, sedangkan batas atas adalah Rp 12.000.000. Artinya, jika penghasilan seorang pekerja di atas Rp 12.000.000, iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12.000.000.
Sementara itu, kelompok peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang merupakan peserta sektor informal dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai dengan kelas yang diinginkan:
– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan.
Perlu diingat bahwa pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3 adalah opsi yang tersedia.
Sedangkan untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Mengingat pentingnya peran BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, memahami mekanisme dan kontribusi iuran adalah langkah awal untuk mendukung keberlanjutan program ini.
Demikian penjelasan mengenai mitos seputar iuran BPJS Kesehatan dan peran pentingnya dalam sistem jaminan kesehatan di Indonesia.