Kemenag Melakukan Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia, Berikut Persyaratan dan Berkasnya!

- Redaksi

Monday, 9 October 2023 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai. (Foto: Kemenag)

SwaraWarta.co.idPerekrutan Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah resmi dimulai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamaruddin Amin, Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI,
mengumumkan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi
pansel.bwi.go.id dari tanggal 2 hingga 20 Oktober 2023.

“Kami mengajak individu-individu berdedikasi tinggi,
berpengetahuan luas, dan memiliki keahlian yang relevan di beragam bidang untuk
mendaftar sebagai potensi anggota BWI,” ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin Amin, proses seleksi ini terbuka bagi
semua warga negara yang memiliki minat serta komitmen kuat terhadap perwakafan.

Ia menekankan bahwa seleksi ini memiliki peran krusial dalam
memajukan perwakafan nasional di tengah perkembangan wakaf yang pesat.

Baca Juga :  Penangkapan Alex Denni: Terpidana Kasus Korupsi PT Telkom 2003 yang Mangkir Eksekusi

“Dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin
berkembang, BWI bersumpah untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan
para ahli profesional,” ungkap Kamaruddin, yang juga menjabat sebagai
Dirjen Bimas Islam Kemenag.

“Kami meyakini bahwa para calon anggota BWI terpilih akan
menjadi pionir utama dalam mencapai tujuan ini,” tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan bahwa seleksi ini akan melibatkan
beberapa tahap, termasuk evaluasi administratif, psikotes, dan sesi wawancara.

“Semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa
anggota yang terpilih memiliki komitmen yang tak tergoyahkan untuk memajukan
perwakafan di Indonesia,” tandasnya.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar
sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia;
2. Beragama Islam;
3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam
puluh lima) tahun pada saat mendaftar,
4. Sehat jasmani dan rohani,
5. Bertakwa dan berakhlak mulia;

Baca Juga :  Serba-Serbi Ramadan: Peningkatan Signifikan Populasi Muslim di Inggris

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu);
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional;
8. Tidak menjadi anggota partai politik;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam
dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi, sebagai
berikut:

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia
(BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi;
2. Copy legalisir Ijazah terakhir;
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000);
5. Pas foto close up terakhir:
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan
oleh rumah sakit pemerintah (asli);
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat
dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai
10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli);
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai
pengelola wakaf lain;

Baca Juga :  Apakah Boleh Membawa Anak Kecil ke Masjid? Simak Pembahasannya!

 

Berita Terkait

Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa
Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini
Terungkap, Begini Motif Pembacokan yang Tewaskan Saksi Pilkada Sampang
Resmi Dinikahi Ayus, Video Lawas Wawancara Ayah Kandung Nisa Sabyan Kembali jadi Sorotan
Mendadak jadi Sorotan, Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dari PPDB
Banjir Bandang Karawang Rendam 208 Permukiman Warga, Begini Kondisinya Sekarang
Bitcoin Naik Signifikan, Dukungan Whales dan Prediksi Trump Jadi Sorotan
Timnas Futsal Putri Indonesia Raih Peringkat Ketiga di Kejuaraan AFF 2024

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 09:46 WIB

Dituding Curi Uang, Bocah 10 Tahun Dianiaya Pria Dewasa

Friday, 22 November 2024 - 09:41 WIB

Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini

Friday, 22 November 2024 - 09:25 WIB

Terungkap, Begini Motif Pembacokan yang Tewaskan Saksi Pilkada Sampang

Friday, 22 November 2024 - 09:20 WIB

Resmi Dinikahi Ayus, Video Lawas Wawancara Ayah Kandung Nisa Sabyan Kembali jadi Sorotan

Friday, 22 November 2024 - 09:14 WIB

Mendadak jadi Sorotan, Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi dari PPDB

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Bogor

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Bogor Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 10:54 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Blora

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Blora Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 10:44 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Blitar

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Blitar Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 10:34 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Binjai

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Binjai Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 10:24 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Bengkulu

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Bengkulu Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 10:14 WIB