3 waria cabuli driver Ojol (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang Driver Ojek Online atau Ojol berinisial R (26) diduga dicabuli oleh 3 waria. Sebelumnya korban juga sempat dikeroyok dan disekap saat tidak sadarkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tidak senonoh tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Parupuk, Tabing, Kec. Kota Tengah. Selain itu, kejadian naas terbit terjadi pada hari Jum’at, (6/10).
Ketiga pelaku pencabulan terhadap Ojol berinisial AP (25), JN (30) dan juga HS (26). Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengungkapkan kejadian ini bermula saat korban akan menjual hp ke pelaku HS.
Kemudian keduanya bertemu di lokasi kejadian untuk melakukan COD sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh keduanya.
“Korban ini berniat menjual gadget-nya, dan pelaku hendak membeli. Disepakati lokasi tempat COD itu,” ungkap Afrino, Senin (9/10).
Namun saat tiba di lokasi, ternyata HS turut membawa 2 rekannya yakni AP dan JN. Selain itu, HS dan korban sempat terlibat perselisihan hingga penganiayaan tersebut terjadi.
Korban sempat dianiaya secara bersama-sama oleh ketiga pelaku tersebut. Bahkan korban sampai tidak sadarkan diri dan di sekap.
“Namun terjadi perselisihan sehingga korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku sampai korban tidak sadarkan diri dan disekap,” jelasnya.
Setelah tersadar, korban mengaku bahwa dirinya sudah dalam keadaan tanpa busana. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendengar laporan korban, pihak kepolisian segera menangkap ketiga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan serta pencabulan.
“Usai korban sadar, dia mendapati dirinya sudah dalam keadaan bugil. Sehingga dari peristiwa yang ia alami itu, dia laporkan pada kami. Saat ini para pelaku sudah kami tahan,” ungkap Afrino.
Lebih lanjut, Afrino menegaskan bahwa saat ini ketiga pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ketiga pelaku juga sudah mengakui kesalahannya pada pihak kepolisian. Ketiga pelaku tersebut mengakui kesalahannya mulai dari penganiayaan, pencabulan hingga penyekapan korban selama 5 jam.
“Ketiga pelaku sudah tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap korban. Baik itu penganiayaan dan pencabulan. Selain itu pelaku juga menyekap korban selama lima jam,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari batu, balok, gunting, dan obeng.
Atas perlakuannya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal 170 junto 289 KUHP tentang penganiayaan dan pencabulan dengan ancaman penjara 9 tahun.