MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Gagal Mendampingi Prabowo

Redaksi SwaraWarta.co.id

- Redaksi

Monday, 16 October 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Gagal Mendampingi Prabowo (Dok. Prabowo)

SwaraWarta.co.id Hari ini putusan Makhamah Konstitusi atau MK soal batasan usia minimal Capres atau Cawapres yang diajukan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa batas minimum yang diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres adalah 40 tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin tersebut kemudian mencoba digugat oleh kader Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang menginginkan kalau batasan minimal itu diturunkan menjadi 35 tahun.

Gugatan PSI merujuk kepada usia Gibran Rakabuming, sebagai Ketua Umum PSI yang akan dicalonkan sebagai Cawapres di Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri: Menghormati Mahkamah Hukum, Mengingat Perannya dalam Membentuk Mahkamah Konstitusi

Gugatan PSI tersebut tertulis dalam Surat Keterangan Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, di mana salah satu poin gugatannya adalah penurunan usia minimal Capres atau Cawapres.

MK sendiri menanggapi gugatan tersebut dengan keputusan yang dibacakan hari ini, 16 Oktober, soal uji materi yang digelar di gedung MK, Jakarta.

Hasil putusan MK menyebutkan bahwa permohonan para pemohon dinyatakan ditolak. Itu artinya usia minimal yang harus dicapai untuk mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres adalah tetap, 40 tahun.

Terhadap putusan ini, Gibran Rakabuming Raka tidak mempersalahkannya karena kewenangan ada pada Makhamah Konstitusi sendiri.

Gibran mengatakan bahwa hal itu tidaklah apa-apa untuk dirinya. Soal tanggapan lebih lanjut, Gibran menyebutkan alasan tepatnya hanya pihak MK sendiri yang mengetahuinya.

Baca Juga :  Telah Ditemukan, Suami Dokter Qory ditetapkan Sebagai Tersangka atas Tuduhan KDRT

Soal gugatan batas usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan PSI sempat menimbulkan polemik. Sebagian besar masyarakat menolak hal ini.

Alasan yang dilontarkan masyarakat kebanyakan adalah senada, yakni: rentan terjadinya praktik politik dinasti.

Bahkan karena gugatan inilah sempat terjadi demonstrasi penolakan politik dinasti yang disinyalir akan terjadi bila gugatan batasan minimal usia ini diterima.

Dengan gagalnya gugatan PSI ini, Prabowo Subianto yang sempat memberikan sinyal kepada Gibran soal menjadi pendampingnya di Pemilu 2024, dipastikan tidak akan terjadi.

Sepertinya, Prabowo Subianto harus kembali mencari nama bursa Cawapres untuk dirinya setelah Gibran Rakabuming gagal untuk dirinya.

Lantas nama-nama siapa saja yang akan kembali menjadi pantauan kubu Prabowo Subianto setelah Gibran gagal tersaring? Layak untuk terus diamati.

Baca Juga :  Dituding Paksa Paskibraka Lepas Jilbab, Kepala BPIP Buka Suara

Berita Terkait

Putri Marino: Santai dan Ramah, Tampil Menarik di Podcast Denny Sumargo
Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024
Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar
Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura
Pengumuman Kepengurusan Baru Kadin 2024-2029: Membangun Ekonomi Melalui Investasi dan Peningkatan SDM
Kebangkrutan Sritex: PT Sri Rejeki Isman Tbk Dinyatakan Pailit, Manajemen Dipanggil Dinas Tenaga Kerja
Cia Bocil dan Msbreewc: Kolaborasi Viral yang Menghebohkan Netizen di TikTok
Retreat Kabinet Merah Putih: Membangun Sinergi dan Semangat Pemerintahan di Magelang

Berita Terkait

Thursday, 24 October 2024 - 20:59 WIB

Putri Marino: Santai dan Ramah, Tampil Menarik di Podcast Denny Sumargo

Thursday, 24 October 2024 - 20:49 WIB

Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

Thursday, 24 October 2024 - 20:43 WIB

Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar

Thursday, 24 October 2024 - 20:36 WIB

Warisan Rumah Lee Kuan Yew: Awal Pertikaian Dua Anak Pendiri Singapura

Thursday, 24 October 2024 - 20:29 WIB

Pengumuman Kepengurusan Baru Kadin 2024-2029: Membangun Ekonomi Melalui Investasi dan Peningkatan SDM

Berita Terbaru

Berita

Panduan Tata Tertib dan Aturan Berpakaian untuk SKD CPNS 2024

Thursday, 24 Oct 2024 - 20:49 WIB

Berita

Menggugah Keadilan: Film Sang Pengadil Hadir di Layar Lebar

Thursday, 24 Oct 2024 - 20:43 WIB