Pendaftaran Capres dan Cawapres Resmi Dibuka, Persaingan Panas Menuju Indonesia Satu Dimulai (Dok. Lolly Suhenty) |
SwaraWarta.co.id – Babak baru persaingan Pemilu 2024 segera dimulai, persaingan di antara para kandidat Capres dan Cawapres akan segera memanas.
Sebab mulai hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 pendaftaran Capres dan Cawapres resmi dibuka, dan ini menjadi tonggak awal persaingan politik Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal pembukaan pendaftaran Capres dan Cawapres ini merujuk kepada Peraturan Perundang-undang yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Untuk batas maksimal pendaftaran Capres dan Cawapres ditetapkan hingga tanggal 25 Oktober 2023 mendatang.
Bila dalam waktu tersebut misalnya ada yang memutuskan untuk mendaptarkan diri, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak menjadai Capres maupun Cawapres.
Untuk proses pendaftarannya sendiri bisa dilakukan di gedung kantor KPU RI Pusat yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk waktu yang ditetapkan untuk mendaftarkan diri terhitung mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, dengan pengecualian untuk batas akhir pendaftaran terhitung mulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 23.59 tengah malam WIB.
Untuk Capres dan Cawapres yang hendak mendaftar, diwajibkan membawa berkas-berkas penting berikut, yakni: Surat Pencalonan, Surat Pernyataan Tidak Akan Menarik Calon, Surat Keterangan Sehat.
Juga persyaratan lainnya: Naskah Visi & Misi, Surat Izin Cuti Bila Berstatus Menteri, Surat Keterangan Tidak Dalam Pailit atau Tunggangan Utang.
Juga termasuk Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, Dokumen Pajak 5 Tahun Terakhir, serta Ijazah.
Adapun prosesi pendaftarannya tahapannya seperti berikut ini:
– Pengumuman pendaftaran, waktunya mulai 16-18 Oktober 2023.
– Pendaftaran untuk bakal pasangan Capres maupun Cawapres, waktunya mulai 19-25 Oktober 2023.
– Pengecekan serta oemeriksaan kesehatan bakal pasangan calo Capres dan Cawapres, yang dilakukan mulai tanggal 19-27 Oktober 2023.
– Verifikasi dokumen persyaratan wajib para pasangan calon, yang akan dilakukan mulai 19-28 Oktober 2023.
– Pembertitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan wajib para pasangan calon, yang akan diumumkan pada tanggal 23-29 Oktober 2023.
– Revisi atau penambahan dokumen persyaratan wajib bakal pasangan calon yang belum lengkap, ini akan dimulai pada 25-31 Oktober 2023.
– Penyerahan hasil dokumen hasil revisi, dilakukan mulai tanggal 26 Oktober-1 November 2023.
– Verifikasi dokumen hasil revisi, dilakukan pada tanggal 26 Oktober hingga 2 November 2023.
– Pengumuman hasil verifikasi dokumen hasil revisi, diumumkan pada tanggal 26 Oktober hingga 3 November 2023.
Tahapan berikutnya adalah Pengusulan dan Penggantian hingga seterusnya. Tahapan ini akan dilakukan bila ada bakal pasangan Capres maupun Cawapres yang tidak memenuhi kriteria, atau mengundurkan diri.