Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia (foto: Bawaslu) |
SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Indonesia
menegaskan bahwa tim dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap calon
presiden dan calon wakil presiden di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD)
Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, beroperasi secara independen dan dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Indonesia, mengungkapkan
keyakinannya dalam sebuah pernyataan resmi pada Sabtu (21/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa tim dokter ini terdiri dari tenaga
administrasi sipil negara (ASN) serta personel TNI dan Polri, memastikan bahwa
mereka menjalankan tugas mereka dengan sepenuh hati dan profesionalisme.
Bagi ASN, penting untuk tetap netral dalam pemilihan dan
tidak memihak kepada pihak manapun. Begitu juga, anggota TNI dan Polri dilarang
keras untuk memilih calon dalam pemilu.
Hal ini memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan berjalan
sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut Bagja, hasil pemeriksaan ini akan diberikan kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan apakah calon tersebut memenuhi
syarat atau tidak.
Dia menekankan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan
bahwa tahapan ini berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadi pelanggaran.
Walaupun hasil pemeriksaan bersifat rahasia, transparansi
tetap menjadi fokus utama.
Bagja juga mencatat bahwa KPU hingga saat ini belum
mengungkapkan nama-nama tim dokter yang melakukan tes kesehatan dan detail
indikator yang digunakan dalam pemeriksaan kesehatan.
Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan penyelidikan sendiri
untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, pasangan bakal calon presiden dan wakil
presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menjalani pemeriksaan kesehatan di
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto selama 8 hingga 10 jam
pada Sabtu (21/10/2023).
Menurut Letjen TNI Budi Sulistya, Kepala RSPAD Gatot
Soebroto, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan prinsip profesional, independen,
dan dapat dipercaya.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI,
pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada
19-25 Oktober 2023.
Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, di mana pasangan calon presiden dan wakil presiden
harus memenuhi syarat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau total perolehan
suara sah minimal 34.992.703 suara dari pemilu sebelumnya.