Cara Cetak Kartu Ujian PPPK 2023 (Foto: Kepegawaian UNTAD) |
SwaraWarta.co.id – PPPK adalah singkatan dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPPK adalah jenis pegawai di sektor pemerintah yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah, bukan melalui jalur
seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
PPPK biasanya diangkat untuk mengisi posisi yang diperlukan
oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Pengangkatan PPPK biasanya dilakukan untuk mengisi
kekurangan tenaga kerja di sektor pemerintah, terutama dalam bidang-bidang
tertentu yang memerlukan keahlian khusus.
PPPK dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti
tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan lain sebagainya.
Proses seleksi PPPK 2023 telah memasuki tahap seleksi
administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, dapat
mencetak kartu ujian untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes SKD.
Berikut ini adalah cara cetak kartu ujian PPPK 2023:
- Buka
laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. - Login
ke akun SSCASN menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password
yang telah Anda daftarkan sebelumnya. - Pada
halaman Resume Pendaftaran, klik tombol “Cetak Kartu Peserta
Ujian”. - Sistem
akan menampilkan preview Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023. Pastikan
data yang tertera pada kartu ujian sudah benar. - Klik
tombol “Cetak” untuk mencetak kartu ujian.
Kartu ujian PPPK 2023 berisi informasi penting, seperti:
- Nama
peserta - NIP
(Nomor Induk Pegawai) - Nomor
peserta - Instansi
tempat melamar - Jenis
jabatan yang dilamar - Tanggal,
waktu, dan tempat ujian - Nomor
peserta ujian - Kode
booking
Kartu ujian PPPK 2023 harus dibawa saat mengikuti tes SKD.
Peserta yang tidak membawa kartu ujian akan dinyatakan tidak hadir.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk mencetak kartu ujian
PPPK 2023:
- Pastikan
Anda sudah login ke akun SSCASN dengan menggunakan informasi login yang
benar. - Pastikan
data yang tertera pada kartu ujian sudah benar, terutama NIK, Nomor
Peserta, dan tanggal lahir. - Cetak
kartu ujian dengan ukuran kertas A4. - Simpan
kartu ujian dengan baik untuk dibawa saat mengikuti tes SKD.
Bagi peserta yang sudah mencetak kartu ujian sebelum tanggal
5 November 2023, maka wajib mencetak kembali. Hal ini dikarenakan pada kartu ujian yang baru akan tertera tanggal ujian dan tempat ujian.
Semoga informasi ini bermanfaat. Semoga Anda berhasil dalam
seleksi PPPK 2023!