Jabatan Anwar Usman Dicopot |
SwaraWarta.co.id – Poin perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang isinya menyangkut batas usia Capres dan Cawapres di pemilu sudah resmi diputuskan oleh MKMK.
Hasilnya, MKMK menyatakan bahwa sejumlah hakim MK dinyatakan telah melanggar kode etik hakim konstitusi atas putusan batas minimum Capres dan Cawapres tersebut.
Atas pelanggaran etik ini, MKMK memutuskan untuk memberi sanksi kepada Anwar Usman dengan memberhentikannya dari jabatan MK.
Namun, pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK bukanlah keputusan yang diinginkan oleh masyarakat banyak mengingat sanksi tersebut kurang tegas.
Dalam hal ini MKMK masih ada unsur keberpihakan terhadap orang-orang yang berkepentingan dalam putusan batas usia Capres dan Cawapres.
Harusnya sanksi yang musti diterima para hakim konstitusi yang telah terbukti secara gamblang melakukan pelanggaran etik setidaknya diberhentikan secara tidak hormat, dan tentu saja keputusan MK sebelumnya dinyatakan batal.
Meski Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua, putusan MK sebelumnya tidak bisa diubah karena sudah final dan dianggap mengikat.
Dengan kata lain, Gibran masih tetap bisa melaju ke Pemilu 2024 sebagai Cawapres meski ketuan MK nya diberhentikan.
Ini sedikit rancu, ibarat dalam permainan sepakbola, seorang pencetak gol yang berhasil memasukan bola ke gawang lawan tetapi dianunir karena posisinya misalnya sudah offside.
Secara otomatis gol-nya tersebut harusnya ikut juga dianulir karena gol-nya dianggap tidak sah.
Dalam keputusan MKMK lain ceritanya, meskipun ketua MK dan para hakimnya dinyatakan bersalah akan tetapi putusan sebelumnya dianggap sah. Hal ini tentu saja tidak bisa diterima oleh sebagian pihak.
Dalam hal ini secara jelas kalau Anwar Usman berupaya memenangkan perkara karena ada unsur kepentingan yang melibatkan kepentingan keponakannya, Gibran, untuk bisa melaju di pencalonan.
Ini tidak fair sebetulnya. Keputusan MKMK tidak mengubah putusan apa pun kecuali pemberhentian Anwar Usman.
Secara tidak langsung MKMK yang seharusnya bisa menjaga marwah MK sebagai lembaga konstitusi yang bisa dipercaya dan netral sedikit tercoreng.
Unsur kepentingan serta nepotisme tergambar jelas dari keputusan MKMK dan juga MK. Masyarakat ke depannya mungkin tidak akan percaya lagi pada institusi ini akibat permasalahan ini.
Lantas adakah upaya dari MKMK untuk mengkaji ulang uji materi batas usia Capres dan Cawapres untuk mengembalikan marwah MK?
Untuk sementara masih belum ada indikasi ke arah sana. Bahkan pelapor yang ingin melakukan banding atas putusan MKMK pun tidak diberi kesempatan untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT