Hasil Putusan MKMK: Anwar Usman Resmi diberhentikan, Bagaimana Nasib Gibran?

- Redaksi

Wednesday, 8 November 2023 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Potret persidangan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik. ( YT/ Kompas TV Jember)

SwaraWarta.co.id Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) resmi menyatakan bahwa Anwar Usman harus dihentikan dari jabatannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini berdasarkan putusan MKMK yang digelar dalam persidangan putusan adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Hasil putusan MKMK menetapkan bahwa Anwar Usman mendapatkan saksi lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penetapan batas usia capres dan cawapres. 

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” ujar ketua MKMK yakni Jimly Asshidiqqie saat membacakan putusannya dalam persidangan. 

Baca Juga :  Keuntungan Font Emoji Centang Biru Tiktok, Benarkah Cocok untuk Bisnis?

Berdasarkan bukti yang telah jelas, maka putusan MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa pemberhentian jabatan sebagai ketua MK. 

Dalam persidangan tersebut Jimly juga memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2× 24 jam untuk memilih ketua MK baru sesuai peraturan undang-undang.

Putusan ini dibacakan usai MKMK melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman.

Tidak hanya itu saja, Jimly juga mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai ketua MK hingga jabatannya selesai. 

Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly menjelaskan. 

Baca Juga :  realme 13+ 5G: Smartphone Gaming Terbaru dengan Performa Luar Biasa

Hasil putusan MKMK tersebut tampaknya memicu dissenting opinion salah satu anggota MKMK yakni Bintan R.

Bintan menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman merupakan tindakan pemberhentian secara tidak hormat. 

Atas putusan MKMK tersebut banyak masyarakat yang menanyakan terkait nasib dari putra sulung Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya mantan ketua MK yakni Anwar Usman sempat membuat putusan terkait batas usia minimal capres dan cawapres. 

Berkat putusan itu, Gibran berhasil maju sebagai bakal cawapres yang akan menemani Prabowo dalam pemilu 2024. 

Menanggapi hal tersebut, Jimly mengaku bahwa dalam putusannya tidak menyentuh perkara pencapresan.

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” imbuh Jimly.

Baca Juga :  Barcelona Menang Dramatis 2-1 atas Osasuna di Liga Spanyol

Jimly juga menegaskan bahwa keputusan MKMK tidak mempengaruhi putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres. 

Hal ini lantaran dalam laporan tidak terdapat permintaan pengubahan pencapresan sehingga fokusnya hanya menegakkan keadilan kode etik. 

Berita Terkait

Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet
Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia
Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna
Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global
Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada
Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia
Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 20:37 WIB

Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet

Sunday, 24 November 2024 - 20:28 WIB

Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia

Sunday, 24 November 2024 - 20:14 WIB

Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global

Sunday, 24 November 2024 - 20:08 WIB

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

Sunday, 24 November 2024 - 20:04 WIB

KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada

Berita Terbaru

Berita

Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:28 WIB

Entertainment

Film Wicked: Merayakan 21 Tahun Magis dan Penuh Petunjuk Tersembunyi

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:21 WIB

Jelaskan Nasab yang Dimiliki oleh Abu Bakar

Pendidikan

Jelaskan Nasab yang Dimiliki oleh Abu Bakar? Mari Kita Bahas!

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:20 WIB