Kepala Sekolah di Serang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Didiknya Sendiri

- Redaksi

Friday, 17 November 2023 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Andi Kurniady saat ditemui oleh awak media (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Oknum Kepala Sekolah SDN Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS sendiri diduga mencabuli anak didiknya sendiri. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kasatreskrim AKP Andi Kurniady pada hari Kamis, (16/11). 

Menurut keterangan AKP Andi, pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada hari Selasa, (14/11). 

“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” ungkap Andi pada hari Kamis, (16/11). 

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kejadian tidak senonoh tersebut terjadi pada 28 September lalu.

Baca Juga :  Pasca Perayaan Malam Tahun Baru, Jakarta Menjadi Lautan Sampah

Namun pihak korban baru melaporkan kasus tersebut pada tanggal 9 Oktober. Untuk mencabuli korban, pelaku menggunakan modus pembelajaran perkalian.

Demi melancarkan aksinya, pelaku memanggil korban untuk datang ke ruangannya. Namun saat tiba di ruangannya, korban justru dilecehkan.

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolahnya, korban menangis dan trauma. Dari sinilah orang tua merasa curiga dan mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Sempat Sembunyi di Sini

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban lantaran terdorong hawa nafsu. Selain itu, pelaku juga mengaku telah mencabuli 6 siswi lainnya. 

Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” ungkapnya.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Serang.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” ungkap Andi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pencabulan sendiri merupakan salah satu tindakan pelecehan yang tidak dibenarkan. Sehingga oknum-oknum yang melakukan pelecehan terhadap orang lain harus dihukum.

Baca Juga :  Dijamin Berhasil, Begini Cara Menghadapi Orang Pick Me

Selain itu, korban yang mendapatkan pelecehan juga harus melaporkannya kepada pihak kepolisian. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat diproses secara hukum.

Umumnya korban pelecehan seksual, akan memiliki trauma. Oleh karena itu, pihak keluarga juga harus mendampingi korban untuk mengembalikan kondisi psikisnya.

Berita Terkait

Akhiri Masa Kampanye, Jokowi Dampingi Luthfi Tay Yasin Gelar Doa Bersama di Simpang Lima
Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini
Ngaku Diculik, Santri di Magetan Peras Orang Tuanya Sendiri
PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan
Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO
Pilkada 2024: Polres Ponorogo Ajak Jurnalis Wujudkan Suasana Damai
Gunung Dempo Erupsi: PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Jaga Jarak Aman
Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 09:53 WIB

Akhiri Masa Kampanye, Jokowi Dampingi Luthfi Tay Yasin Gelar Doa Bersama di Simpang Lima

Sunday, 24 November 2024 - 09:46 WIB

Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

Sunday, 24 November 2024 - 09:22 WIB

PPN Naik Jadi 12% di 2025, Pedagang Tanah Abang Makin Tertekan

Sunday, 24 November 2024 - 09:16 WIB

Hari Terakhir Kampanye, Relawan Pramono Rano Pindah Haluan ke RIDO

Sunday, 24 November 2024 - 09:13 WIB

Pilkada 2024: Polres Ponorogo Ajak Jurnalis Wujudkan Suasana Damai

Berita Terbaru

Berita

Masa Tenang sedang Berlangsung, KPU Himbau Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:46 WIB

Ridwan Kamil 
(Dok. Ist)

Berita Terbaru

Masuk Masa Tenang, Ridwan Kamil Pilih Lakukan Hal Ini

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:34 WIB

Berita Terbaru

Diguyur Hujan Deras, 4 Orang di Padang Tewas Tertimbun Longsor

Sunday, 24 Nov 2024 - 09:28 WIB