Satgas pangan lakukan pengawasan di tanjung priok ( Dok. Ist) |
swarawarta.co.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Direktorat Bea-Cukai sedang memantau dan mengawasi impor gula kristal putih (GKP) menjelang Idul Adha 2024 oleh Perkebunan Nusantara III (PTPN III) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, 7 Juni 2024 dengan Risalah Nomor TAN.03.06/331/D.11.M.EKON/06/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disepakati bahwa Kementerian Perdagangan akan mengkoordinasikan monitoring terhadap GKP yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan, yang importasinya dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN Ill) untuk mengambil langkah dalam rangka monitoring impor gula kristal putih,” ujar Dover dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024)
Baca Juga: Jelang Hari Raya Qurban, Pasar Hewan di Ponorogo Digeruduk Pembeli
Dalam pemantauan yang dilakukan, terdapat 27 dokumen pemberitahuan manifes (BC 1.1) importasi oleh PTPN III di Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah 765 kontainer yang tersebar di tujuh lokasi periode 3 Februari hingga 6 Juni 2024.
“Yaitu New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Transcon Cilincing, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi,” jelas dia.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Ini Resep Sate Kambing yang Sedap dan Tak Berbau
Pada Rabu, 12 Juni, anggota Satgas Pangan Polri bersama stakeholder melakukan monitoring di enam lokasi timbun dengan jumlah 740 kontainer yang ditemukan di TPS Pesaka Loka, TPS CBC Banda/MTIO Banda, TPS PT Airin, TPP Transcon Indonesia, TPP Tripandu Pelita, dan TPP Multi Sejahtera Abadi.
Pada Kamis, 13 Juni, dilakukan monitoring di TPS NPCT1 atas pemberitahuan manifest BC 1.1 Nomor 002433 tanggal 6 Juni 2024 dengan jumlah 25 kontainer.
Dalam pemantauan tersebut, ditemukan bahwa status BC 1.1 pada TPS tersebut adalah partial shipment, dimana 24 kontainer sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sedangkan, 1 kontainer lainnya (MSMU3229717 ukuran 20′) belum tiba di Pelabuhan Tanjung Priok per tanggal 13 Juni 2024. Dari hasil konfirmasi importir (PT PTPN III), atas 1 kontainer tersebut masih transit di Malaysia dan akan segera dikapalkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.
Selain itu, anggota Satgas Pangan Polri juga membuka satu kontainer di masing-masing TPS dan TPP. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian barang dan negara asal impor.
Namun, tim tidak dapat membuka kontainer TPP Transcon Indonesia dan TPP Tripandu karena kewajiban pabeannya belum diselesaikan dengan benar.
“Telah ditetapkan dalam status barang tidak dikuasai (BTD) merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara,” sebut Dover.
“Rekapitulasi data terkait dengan Nomor B/L, Tanggal B/L, Nomor PIB, Nomor dan tanggal BC 1.1, volume BC 1.1 telah disampaikan dan didistribusikan oleh Importir (PTPN III) kepada seluruh Tim Monitoring. Selanjutnya, hasil kegiatan monitoring dibuatkan berita acara dan ditandatangani Tim Monitoring KPPBC Tanjung Priok,” pungkasnya