Nawawi Sebagai Pengganti Firli bahuri Sebagai Ketua KPK |
SwaraWarta.co.id – Pasca dijadikan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, posisi Firli Bahuri sebagai ketua KPK akhirnya diganti.
Penggantian ketua KPK ini langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan menunjuk langsung Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penunjukkan Nawawi sebagai ketua KPK yang baru, ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.
Meskipun Firli terlibat kasus terduga pemerasan, status Nawawi masih sebagai ketua KPK pengganti sementara hingga kasusnya jelas dan diputuskan.
Untuk penandatanganan Keppresnya sendiri dilakukan oleh Presiden Jokowi di Kawasan Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta usai agenda kunjungan kerjanya di kalimantan Barat juga Papua.
Firli sendiri dijadikan tesangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasis Limpo setelah diadakan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kasus Firli sendiri mulai terbuka berkat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya tertanggal 12 Agustus tahun 2023 yang lalu.
Pengaduan itu sendiri, berisi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli sebagai ketua KPK pada perkara korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Semula, pihak Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk beberapa waktu lamanya, kemudian penyelidikan statusnya diubah menjadi penyidikan sejak 6 Oktober 2023 yang lalu.
Perihal Firli sendiri, kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelahnya dan jabatannya sebagai ketua KPK dicopot untuk sementara waktu.
Untuk kasis dugaan tindak pemerasannya sendiri sudah menampilkan sejumlah 91 orang saksi yang dimintai keterangan.
Penggantian sementara Firli oleh Nawawi setidaknya bisa mengisi kekosongan tampuk pimpinan di KPK yang masih harus menyelesaikan berbagai kasus yang sedang diselidiki.
Sebagai informasi, Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua di KPK. Sampai saat ini, KPK terus menjalankan fungsinya seperti biasa.
Lembaga ini tidak terpengaruh dengan posisi ketuannya yang menjadi tersangka dan sedang diselidiki tim Kepolisian Polda Metro Jaya.
KPK tetap bertekad untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tengah berlangsung, maupun kasus yang sudah ada di fase putusan pengadilan.