MK bakal gelar gugatan ulang batas usia capres cawapres |
SwaraWarta.co.id – Mahkamah konstitusi atau MK kembali menggelar sidang gugatan ulang batas usia capres cawapres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang kali ini akan dibacakan putusan perkara perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
“Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan,” terang MK melalui situs resminya Selasa (28/11).
Persidangan kali ini tidak akan melibatkan eks ketua MK yakni Anwar Usman untuk melakukan pengadilan perkara.
Mantan ketua MK sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka ini tidak turut serta dalam mengadili perkara atas permintaan pemohon dan amanat putusan MKMK.
Hal ini juga telah dikonfirmasi secara langsung oleh Enny Nurbaningsih kepada awak media.
“Yang Mulia Pak Anwar tidak ikut membahas, sesuai dengan perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi,” ujar Enny saat memberi keterangan.
Gugatan putusan ulang ini dilayangkan oleh salah satu mahasiswa fakultas hukum universitas Nahdatul Ulama Indonesia yaitu Brahma Aryana ( 23).
Brahma merasa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu digugat ulang lantaran melibatkan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Melalui permohonannya, Brahma meminta MK untuk melakukan perubahan terhadap syarat usia minimal capres dan cawapres.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK memutuskan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa melakukan pendaftaran sebagai capres dan cawapres asal pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Brahma meminta kepada MK agar batas usia minum tersebut diubah menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi baik gubernur maupun wakilnya.
Dirinya juga mempersoalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang disetujui oleh 5 hakim konstitusi yang dianggapnya tidak bulat pandang.
Seperti yang diketahui, bahwa berkat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 keponakan Anwar Usman yakni Gibran Rakabuming Raka dapat melangkahkan kaki sebagai cawapres untuk pemilu tahun depan.
Padahal saat ini putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut masih berusia 36 tahun dengan jabatan wali kota Solo.
Berdasarkan kesepakatan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam pemilu 2024.
Tidak hanya itu saja, Gibran – Prabowo telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dengan nomor urut 2.
Penetapan nomor urut tersebut dilakukan oleh KPU RI pada 13 – 14 November 2023 lalu. Hingga berita ini dimuat sejumlah pasangan capres dan cawapres sudah mulai kampanye sejak 28 November 2023.