Potret Rocky Gerung yang diduga menghina Joko Widodo (Dok. Istimewa) |
SwaraWarta.co.id -Rocky Gerung dilaporkan usai membuat pernyataan ‘bajingan tolol’ yang dilayangkannya kepada Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pernyataan tersebut Rocky Gerung diduga melakukan penghinaan terhadap Joko Widodo.
Pernyataan itulah yang membuat PDIP melaporkan Rocky Gerung laporan polisi ke Bareskrim Polri.
Pencabutan laporan yang dilakukan oleh PDIP tersebut membuat Rocky Gerung akhirnya buka suara.
Tidak hanya itu saja, Rocky Gerung juga menyambut baik keputusan dari PDIP. Menurutnya PDIP telah menyadari hal serupa terkait presiden Joko Widodo.
“Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya,” ujar Rocky 29/11 seperti yang dikutip dari Kumparan.
Pencabutan laporan terhadap Rocky Gerung ini diputuskan langsung oleh Tim Bantuan Hukum PDIP.
Johannes Tobing selaku Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP menjelaskan bahwa pihaknya menilai dan sepakat terhadap ucapan Rocky Gerung.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” jelas Johannes.
Terlebih menurut Johannes saat ini presiden Jokowi mulai berubah lantaran lebih mementingkan keluarga dibandingkan rakyat.
“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya, apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK,” ujarnya.
“Tak lama anaknya Gibran maju jadi Cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalalkan segala cara untuk ambisi berkuasa,” sambungnya.
Lebih lanjut Johannes menjelaskan bahwa surat permohonan pencabutan laporan akan segera diserahkan ke penyidik.
Hal ini bertujuan agar permohonan yang dilayangkannya segera mendapatkan tindakan lanjutan.
Laporan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap Rocky Gerung sebelumnya telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri pasa 2 Agustus 2023.
Tidak hanya telah terdaftar, laporan PDIP terhadap Rocky Gerung ternyata sudah memasuki tahap penyidikan.
Bahkan dalam tahapan tersebut, polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 saksi kasus ” bajingan tolol”.
Meskipun telah masuk dalam tahapan penyidikan, pihak kepolisian belum menetapkan Rocky Gerung sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro juga telah menjelaskan bahwa status Rocky Gerung belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (ditetapkan sebagai tersangka)” ujar Djuhandani beberapa waktu lalu.