TPN Ganjar-Mahfud Kritik Dihilangkannya Debat Cawapres |
SwaraWarta.co.id – Ada hal yang berbada pada pelaksanaan prosesi kampanye Pemilu 2024 di mana debat Cawapres dihilangkan.
Ini tentu saja menjadi polemik karena debat Cawapres maupun Capres sudah menjadi agenda wajib kampanye di pemilu-pemilu sebelumnya.
Kenapa bisa begitu? Bukan hanya masyarakat yang menyoroti permasalahan baru ini, termasuk TPN Ganjar-Mahfud ikut membuat kritikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Deputi hukumnya, Todung Mulya Lubis, menyebutkan bahwa penghilangan agenda debat cawapres tersebut disinyalir adalah akal-akalan KPU untuk menyelamatkan salah satu Cawapres yang diduga tidak siap ikut debat.
Todung juga menegaskan bahwa dengan dihilangkannya debat cawapres sama saja tidak mengikuti aturan sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal ini tentu saja tidak bisa diterima oleh pihak manapun karena ketentuan debat Cawapres tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 277 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa debat Capres maupun Cawapres dilakukan sebanyak lima selama waktu kampanye.
Bukan hanya di Undang-Undang saja, soal debat Cawapres ini juga diatur dalam keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 yang isinya membahas tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilu.
Karena aturan di atas seaungguhnya penghilangan debat Cawapras tentu saja sangat bertentangan dan telah melukai, lagi-lagi konstitusi.
Dalam sebuah tampuk pemerintahan sebuah negara, seorang wakil presiden pun memiliki tugas tersendiri yang memerlukan kemampuan, kecerdasan sendiri untuk membuat kebijakan dan strategis.
Bukan sekadar ban serep yang tugasnya hanya diam dan manut apa kata presiden, tidak seperti itu tentunya.
Jadi untuk menunjukkan kredibilitas serta kemampuan yang setara dengan presidennya, kemampuan berbicara dan adu diskusi pun patut dimiliki dengan mumpuni.
Karena hal itulah debat calon presiden pun mempunyai level penting yang sama seperti debat presiden.
Jika debat cawapres ditiadakan, ini tentu saja akan menjadi pertanyaan publik sekaligus opini liar bahwa hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada salaj satu Cawapres yang tidak pandai dalam ajang debat terbuka.
KPU memang masih mengatur debat terbuka tersebut dilakukan sebanyak lima kali hanya saja tidak dikhususkan untuk Capres atau Cawapres sendiri-sendiri tetapi naik secara bersama-sama.
Padahal menurut ketentuan sebelumnya debat terbuka berlaku tiga kali untuk Capres dan dua kali untuk Cawapres.
Kali ini dilakukan secara bersamaan kedua-duanya dalam satu panggung baik Capres maupun Cawapresnya.
Hal ini menjadi pertanyaan liar publik: KPU sedang memamipulatif aturan untuk sebuah kepentingan?