Suami Siri Mantan Artis Sekar Arum Diperiksa Terkait Kasus Uang Palsu, Mengaku Tidak Tahu

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPenyelidikan kasus dugaan penggunaan uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara terus bergulir.

Kali ini, penyidik turut memeriksa pria berinisial DA, yang diketahui merupakan suami siri dari Sekar Arum.

Pemeriksaan DA dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar aktivitas Sekar Arum sebelum dan saat kejadian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan kepolisian, DA mengaku tidak mengetahui bahwa istrinya menggunakan uang palsu saat berbelanja di salah satu mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Intinya nggak tahu apa-apa, suaminya bilangnya nggak tahu apa-apa, Sekar Arum bilangnya juga memang betul dia (suami siri) nggak tahu apa-apa,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  ASUS ROG Phone 9 Series Resmi Hadir di Indonesia, Dilengkapi Fitur AI dan Performa Gahar

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurma Dewi, Sekar Arum dan DA datang bersama ke pusat perbelanjaan tersebut pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Di sana, keduanya sempat membeli makanan dan minuman dengan menggunakan uang palsu senilai total Rp 600 ribu.

Namun upaya Sekar Arum untuk melanjutkan transaksi lainnya dengan uang serupa akhirnya gagal.

Uang yang digunakan dicurigai oleh kasir, hingga akhirnya dilaporkan kepada petugas keamanan mal.

Sekar Arum pun langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Keluarga Korban Pembunuhan yang Dicor Semen Sempat Mencium Bau Bangkai di Ruko Rawamangun Sebelum Menemukan Jasad

Pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk DA.

Namun, untuk saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa DA terlibat langsung dalam penggunaan uang palsu tersebut.

Berita Terkait

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya
Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline
Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya
Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka
Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
Gubernur Dedi Mulyadi: Cabut Izin dan Gelar Dokter Pelaku Pelecehan Pasien di Garut
vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 11:25 WIB

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline

Wednesday, 16 April 2025 - 09:48 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:43 WIB

Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas

Wednesday, 16 April 2025 - 09:38 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Cara Reset MFA ASN Digital BKN

Teknologi

Lupa Kode? Begini Cara Reset MFA ASN Digital BKN

Wednesday, 16 Apr 2025 - 11:31 WIB