Swarawarta.co.id – Penyelidikan kasus dugaan penggunaan uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara terus bergulir.
Kali ini, penyidik turut memeriksa pria berinisial DA, yang diketahui merupakan suami siri dari Sekar Arum.
Pemeriksaan DA dilakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar aktivitas Sekar Arum sebelum dan saat kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan kepolisian, DA mengaku tidak mengetahui bahwa istrinya menggunakan uang palsu saat berbelanja di salah satu mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Intinya nggak tahu apa-apa, suaminya bilangnya nggak tahu apa-apa, Sekar Arum bilangnya juga memang betul dia (suami siri) nggak tahu apa-apa,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurma Dewi, Sekar Arum dan DA datang bersama ke pusat perbelanjaan tersebut pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Di sana, keduanya sempat membeli makanan dan minuman dengan menggunakan uang palsu senilai total Rp 600 ribu.
Namun upaya Sekar Arum untuk melanjutkan transaksi lainnya dengan uang serupa akhirnya gagal.
Uang yang digunakan dicurigai oleh kasir, hingga akhirnya dilaporkan kepada petugas keamanan mal.
Sekar Arum pun langsung diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Sekar Arum kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian masih mendalami sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk DA.
Namun, untuk saat ini, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa DA terlibat langsung dalam penggunaan uang palsu tersebut.